
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara dengan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2023 hasil Pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Luwu Utara Bertempat diruang rapat DPRD pada Selasa 14/5/2024 pukul 10:00 wita.
Dihadiri Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, Drs Basir, Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Haeruddin Yusuf serta unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Sambutan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan ucapan
terimakasih kepada kepada pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dan segenap anggota Dewan atas pembahasan yang telah dilakukan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2023.
“Penyusunan LKPJ Bupati tahun 2023 Kabupaten Luwu Utara telah disusun dan disempurnakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LKPJ Bupati Tahun 2023. DPRD menerbitkan Rekomendasi yang digunakan Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan berikutnya.
Bupati Luwu Utara menyampaikan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan telah diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peningkatan kualitas layanan pendidikan yang berdaya saing dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan serta pangan.

Pokok pokok pembahasan pansus LKPJ atau hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah juga disampaikan bupati meliputi:
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya dalam menyelesaikan setiap urusan pemerintahan.
- Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya
3.Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya. - Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan pemerintah daerah terdiri atas capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Dalam rapat Paripurna Bupati Luwu Utara juga menyebutkan Visi Kabupaten Luwu Utara 2021-2026 ” Luwu Utara Maju, Mandiri dan Harmonis Dengan rumusan Misi dalam RPJMD yaitu:
- Memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, Profesional dan akuntabel.
- Mewujudkan pelayanan dasar yang berkeadilan sosial, Ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
- Memperkuat konektivitas infrastruktur.
- Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal.
LKPJ ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang terkait
menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,”Tutup Bupati.
• Red