
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Menidaklanjuti surat dari FK BPBD, Komisi I DPRD Luwu Utara gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pembawa Aspirasi Dari FK BPBD Kecamatan Sabbang Selatan, Mengungkapkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang kepala desa mari mari dimana APBDes tahun anggaran 2024 ini dari pihak desa tidak pernah di lakukan pembahasan bersama anggota BPD desa mari mari.
Rapat dengar pendapat komisi I DPRD kabupaten Luwu Utara di buka langsung anggota DPRD kabupaten Luwu Utara, Sudirman Salomba diruang gabungan komisi DPRD kabupaten Luwu Utara, Jumat 17 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut Amir Mahmud Ketua Komisi I Mengatakan, “Ada Miss Komunikasi terjadi disini antara pemerintah desa dan pihak BPD, Keduanya adalah mitra sejajar, Bekerjasama bagaimana mensejahterakan masyarakatnya, Keduanya mempunyai tugas masing-masing jadi harusnya duduk bersama untuk kinerja pembangunan desa mari mari kedepannya,” Ungkap Amir Mahmud
Turut hadir dalam acara rapat dengar pendapat, Kepala Dinas Masyarakat dan Desa, PMD , Camat Sabbang Selatan juga pembawa aspirasi dari pihak FK BPBD Kecamatan Sabbang Selatan.
• Red