
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Berdasarkan Surat dari LBH Merah Putih Tasikmalaya dengan nomor 003/LMPT/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Devi Fadillah, terkait surat permohonan Silaturahmi/Audensi kepada ketua DPRD Kota Tasikmalaya C.q komisi yang
membidangi. Surat permohonan tersebut terkait dengan dugaan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap perusakan serta pencemaran lingkungan akibat ulah oknum pelaku usaha “NAKAL’’.
Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap dinas Lingkungan Hidup C.q kepala yang membidangi hal tersebut yaitu Kepala bidang P3LH (Plt) menyampaikan,”Bahwa, benar ada salah satu pabrik pabrik yang belum mengantongi izin dan kami dari pihak dinas LH sudah
menganjurkan kepada pengusahanya agar segera membuat izin dan disaksikan oleh orang perwakilan dari kelurahan setempat agar memfasilitasi kepengurusan izinnya”.
Untuk kepentingan ini LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan Perwakilan dari beberapa
Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya meminta Audensi berupa jejak pendapat kepada para pihak terkait yaitu beberapa OPD teknis dan anggota DPRD dengan komisi yang membidangi hal tersebut, beberapa OPD teknis terkait diantaranya :
- Dinas Perizinan (DMPTSP)
- Dinas Lingkngan Hidup
- Dinas PUTR
- Satpol-PP
- Inspektorat kota Tasikmalaya
Dan, beberapa OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan perjalanan Oprasionalitas pabrik
tersebut.
Secara tegas salah satu perwakilan dari pihak LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Endra Rusnendar kepada reportikaindonesia.com, senin (20/05) di ruang kerjanya menyatakan, bilamana dalam hasil Audensi tersebut diketahui adanya pelanggaran ketidakpatutan
dan ketidakpatuhan benar terjadi, maka, LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan segera menindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku kepada pihak yang berwajib.
Lebih lanjut Endra Rusnendar menyampaikan,”Kami hanya tinggal menunggu jadwal dari pihak yang akan memfasilitasi (DPRD Kota Tasikmalaya) untuk sesegera mungkin acara jejak pendapat dapat terlaksana”.
(Din)