
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sebuah bendera merah putih tampak telah kusam, lusuh dan sobek terlihat tetap terpasang didepan desa sukakarsa, kecamatan sukarame, kabupaten tasikmalaya.
Pada hari jum’at tanggal 17/mei/2024, sekitaran pukul 10.00 wib.
berdasarkan pantauan media reportikaindonesia.com saat bendera berkibar tertiup angin, terlihat cukup jelas robekan pada bagian warna putih bendera merah putih.
Merujuk ke peraturan tentang bendera merah putih, yang di atur dalam undang-undang no. 24 / 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pasal 24 huruf C. menyatakan:” setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.

Pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 (b) yaitu sansi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah. apabila sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C.
(AR)