
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) menyebutkan kriteria bangunan kontruksi berdasarkan fungsi Bangunan Gedung, semenntara pada Pasal 1 ayat (17) perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung.
Dalam upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Untuk itu, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG.
Dikonfirmasi saat audensi berakhir pembina LBH Merah Putih Endra Rusnendar, jumat (31/05) kepada
reportikaindonesia.com menyampaikan, sangat relevan sekali kenapa dalam audensi di Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang baru lalu saya sampaikan temuan terkait adanya tempat atau kandang sapi yang lokasinya berada di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Tempat tersebut diduga belum memiliki perizinan dalam hal ini PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ). Ini tentunya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan seperti dokumen lingkungan hidup ( SPPL, UKL UPL, Amdal ), rekomendasi dari PUPT ( KKPR, Tata Bangunan ).
Lebih lanjut Endra Rusnendar megatakan, “ada pengaturan yang tegas apabila tidak sesuai dengan tata ruang serta diwajibkannya bagi pemrakarsa kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup. Perlu diketahui juga kepemilikan sapi – sapi tersebut dan dari mana asal sapi tersebut. Saat auden kemarin saya sampaikan pada forum itu, tidak ada yang berusaha menjawab atau klarifikasi atas keberadaan tempat sapi tersebut, apakah mereka tidak tahu, tidak mau tahu atau mungkin mereka tutup mata ?”.
Mengingat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait Pencegahan, Pasal 14 menyatakan Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: hurup f. UKL-UPL, g. perizinan, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
(Din)