
Reportikaindonesia.comSebagai mahasiswa adalah suatu kemustahilan apabila tidak mengenal atau tanpa menggunakan media sosial ( facebook, Instagram, You Tube, Teleggaram dan lain-lain) saat ini.
Media sosial hari ini ibarat pisau bermata dua, bisa digunakan untuk hal positif juga bisa menjadi negatif. Handphone sebagai alat media sosial sudah menjadi kebutuhan primer khususnya kalangan generasi muda dan mahasiswa dewasa ini.
Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ( Hasbullah Fudail ), ketika menjadi nara sumber dalam acara Civic National Converence Silaturrahmi dan Simposium Himpunan mahasiswa PPKN IV dengan Tema Fenomena Doxing Sebagai Pelanggaran HAM di Media Sosial di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Minggu, 2 Juni 2024.
“Jika seseorang mengikat ikatan utang piutang lalu data pribadinya disebar dimedia sosial karena tidak menepati janjinya untuk membayar utang tepat waktu, apakah termasuk pelanggaran HAM ?”, demikian pertanyaan dari seorang mahasiswa.
Menurut Hasbullah, jika utang piutang itu ada perjanjian yang mengikat bahwa jika terjadi wang prestasi maka data pribadinya ( ktp, foto dll) bisa disebar, maka itu tidak masalah. Akan tetapi jika tanpa perjanjian lalu data pribadi disebar, hal ini bisa digugat secara hukum karena masuk kategori doxing dan ini menjadi pelanggaran HAM di media sosial.
Doxing adalah aktivitas kejahatan yang dilakukan dengan mengungkap informasi dan identitas pribadi seseorang secara online. Pengertian doxing menurut laman id.wikipedia.org doxing berasal dari kata dox singkatan dari dokumen, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik termasuk data pribadi terhadap seseorang individu atau organisasi.

Secara singkat, doxing adalah kegiatan untuk menyebarkan atau membuka data pribadi mulai dari identitas sampai foto-foto tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Doxing adalah ancaman yang serius karena menggangu privasi hidup orang lain, terutama dengan tujuan kejahatan atau mempermalukan hidup korban. Choirul Anam menyebut hal itu lantaran doxing sudah tergolong dalam kejahatan digital. Kendati dalam melakukannya pelaku tak secara tegas mengutarakan ujaran ancaman atau kebencian terhadap target yang hendak di-doxing.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian Doxing menjadi salah satu bentuk pelanggran HAM biasa yang terjadi di media sosial dan bisa dijerat secara hokum dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, demikian Hasbullah.
• Red