
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Adanya rencana melakukan kembali audensi LBH Merah Putih dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya terkait hasil auden yang disampaikan oleh LBH Merah Putih mengenai laporan resmi dalam forum auden di Komisi III tersebut yang dilaksanakan minggu yang lalu.
Ada beberapa poin yang disorot salah satunya ada pernyataan yang dilontar oleh Giri sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa P3LH hanya memantau para pelaku usaha atau kegiatan yang sudah memiliki Izin Lingkungan yang sesuai dengan apa yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, hal ini sampaikan dalam forum audensi LBH Merah Putih di Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.
Yang menjadi persoalan PP Nomor 27 tahun 2012 tersebut sudah dicabut, namun Giri tidak menjelaskan perihal keberadaan peratuan tersebut, dengan kata lain seharusnya Giri memberikan keterangan bahwa peraturan tersebut sudah dicabut.
Saat dikonfirmasi setelah berakhir audensi pada minggu yang lalu, jumat (31/05) Giri menyampaikan bahwa hal itu sesuai pada daftar yang telah teregistrasi di Dinas LH sebelum peraturan tersebut dicabut, jadi masih menggunakan apa yang tertera dalam dokumen tersebut.
Hal ini mendapat tanggapan dari Pembina LBH Merah Putin Endra Rusnendar. Kepada reportikaindonesia.com ia menyampaikan, “Bahwa, ketika perwakilan dari LH (Giri) menyampaikan salah satu Regulasi yang seolah-olah itu benar padahal regulasi izin lingkungan tersebut sudah dicabut, patut diduga bila Giri dalam hal ini mewakili Dinas Lingkungan Hidup kota Tasikmalaya sudah menyampaikan “KEBOHONGAN PUBLIK” terhadap kami di Forum Audensi yang disaksikan oleh komisi I dan Komisi III DPRD kota Tasikmalaya juga didengar langsung lebih dari 3 OPD teknis bidang lain termasuk Inspektorat kota di Forum Audensi tersebut.
Endra juga menyampaikan tambahan, “Dari jauh- jauh hari pasca melayangkan surat ke DPRD kota Tasikmalaya, saya sudah menyampaikan bila nanti audensi itu tolong untuk sebagai perwakilan kedinasan harus yang sesuai dengan kualifikasi SDM bidangnya, bukan terkesan “ASAL TUNJUK”. Hal audensi ini menyangkut penyampaian aspirasi yang mewakili dari warga mayarakat. Jikalau, Pemerintah Kota Tasikmalaya C.q Kedinasan yang dianggap bidangnya sudah diduga Tidak bisa melaksanakan Tupoksi bidangnya masing-masing, kami dari LBH Merah Putih Tasikmalaya akan segera melayangkan surat Audensi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
(Din)