
Reportikaindonesia.com // Kota Bandung, Jawa Barat – Munculnya berbagai komunitas Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), baik yang tersembunyi maupun terang-terangan di Indonesia dan khususnya di kota Bandung menjadi fenomena permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian . Beberapa prilakunya secara terang terangan sepertinya sudah dianggap hal biasa saja ketika melakukan perbuatan kesusilaan di depan publik.
Pemerintah kota Bandung sejak tahun 2023 mencoba menggagas Peraturan Daerah terkait pengaturan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) akibat munculnya berbagai ekses negatif dari prilaku kesusilaan yang bertentangan dengan norma norma agama tersebut. Patut diduga akibat meningkatnya kasus kasus penyakit HIV AIDS karena perlaku sex yang menyimpang menyebabkan pemerintah kota Bandung mendorong dibuatnya Perda tersebut.
Munculnya berbagai komunitas LGBT di Bandung jika dibedah, rata rata karena pengaruh pergaulan dan persoalan ekonomi. Keterbukaan informasi dengan media sosial menjadikan berbagai level masyarakat saling berinteraksi satu dengan lainnya.
Faktor kelabilan emosional menjadikan orang -orang bisa berbuat sesuatu akibat salah pergaulan. Selain itu faktor ekonomi sangat dominan menjadi alasan pembenaran untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan didepan public.

Strategi yang bisa dilakukan untuk mencengah dampak dari semakin banyaknya penyimpangan prilaku seksual bukan hanya dari kalangan LGBT tetapi masyarakat secara umum. Penanaman nilai-nilai agama harus dilakukan sejak dini di lingkungan keluarga terkecil di rumah, lalu melangkah ke lingkungan Pendidikan, masyarakat. Selain itu, ketersedian lapangan kerja menjadi faktor penentu untuk menyediakan sumber pendapatan sehingga orang tidak terjerumus kedalam perbuatan menghalalkan cara untuk mendapatkan uang ( melacur dan lainnya).
Demikian beberapa pokok pembicaraan dalam wawancara Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) dengan mahasiswa Tanti Yusniawati Program Kekhususan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, dalam melaksakan Tugas Akhir menyusun Penulisan Hukum, guna menghadapi ujian Kesarjanaan, dengan tema penulisan: “Urgensi Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Kejahatan Kesusilaan Yang Melibatkan Pasangan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) Dalam Hukum Pidana Indonesia”.
• Red