
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – LBH Merah Putih layangkan kembali surat permohonan Audensi dengan Nomor : 006/LMPT/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024. Isi Surat permohonan tersebut menyampaikan keinginnannya untuk menindak lanjuti hasil audensi pada tanggal 31 Mei 2024 mengenai laporan resmi dalam forum audensiterkait cek lapangan pengelolaan sapi di Kelurahan Sukalaksana.
Lebih lanjut LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan Perwakilan dari beberapa Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya meminta Audensi berupa jejak pendapatkepada para pihak terkait yaitu beberapa OPD teknis dan anggota DPRD dengan komisi yang membidangi hal tersebut, beberapa OPD teknis terkait diantaranya :
- Dinas Perizinan (DMPTSP)
- Dinas Lingkngan Hidup
- Dinas PUTR
- Satpol PP
- Inspektorat kota Tasikmalaya
- Camat Kec. Bungursari
- Lurah Kel. Sukalaksana
Secara tegas Pembina LBH Merah Putih Endra Rusnendar kepada reportikaindonesia.com menyampaikan, beberapa OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan perjalanan Oprasionalitas lokasi kegiatan atau usaha. Bilamana, dalam hasil Audensi tersebut diketahui adanya pelanggaran ketidakpatutan dan ketidakpatuhan benar terjadi, maka, LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan segera menindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku kepada pihak yang berwajib. DPRD Kota Tasikmalaya dapat memberikan ruang dan waktu untuk kami bisa Audensi, agar kami dapat mengambil langkah dalam permasalahan tersebut diatas.
Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ukim melalui pesan WhatsApp, rabu (12/06) menyampaikan, Dinas LH sudah melaksanakan pengawasan pada tanggal 4 Juni 2024, pengusahanya sudah diingatkan untuk melengkapi dokumen perijinan, dan sudah menyatakan kesediaan. Selanjutnya Dinas LH akan melakukan pemanggilan terhadap pengusahanya, suratnya sudah di meja Pak Kadis, tinggal menunggu penandatanganan.
(Din)