
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Reskrim Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara menangkap seorang pria diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda CRF berwarna biru. Dengan Nomor Polisi DP 4581 HY.
Penangkapan pelaku bertempat di lorong 3, Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 04:30 wita.
Diduga Pelaku pria berinisial KS (39) warga Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pamona Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto SE membenarkan adanya penangkapan tersebut, Ia menyampaikan kronologis kejadian hari jum’at, tanggal 1 Mei 2023 di Desa Cendana putih, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara sekitar pukul 10.15 wita pelaku menghubungi korban dan meminta bantuan agar korban mau bermohon kredit dengan menggunakan nama korban dengan alasan bahwa ada promosi namun namanya sudah tidak diterima untuk melakukan kredit. Dan setelah berjalan 10 bulan. Pelaku menjual motor tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Kadek Sari (43) yang ber alamat di dusun Merta Sari, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara,” jelas Kapolsek
Dari laporan pengaduan tersebut Polsek Mappedeceng respon cepat Unit Reskrim Polsek Mappedeceng di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mappedeceng Aipda Alias langsung melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku dan telah di peroleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pomana, Kabupaten poso, Sulawesi Tengah, bersama dengan 3 orang anggota, bergerak menuju tempat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.
• Red