
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan — KPU Kabupaten Toraja Utara melalui petugas pemutakhiran data pemilih telah memulai melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, yang dimulai tanggal 24 Juni 2024.
Untuk itu Bawaslu Toraja Utara mengingatkan KPU untuk memastikan betul pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Bawaslu Toraja Utara telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat memastikan Coklit dilakukan secara profesional yakni sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*/Sal)