
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Direktorat Jenderal HAM bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melakukan sosialisasi atau Bimtek terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 16 tahun 2024 terkait Pedoman Pengarusutamaan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan untuk peningkatan kapasitas kepada pemerintah daerah baik di eksekutif dan legislatif sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak Diskriminatif ataupun melanggar HAM.
Demikian salah satu masukan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Pemerintah Kabupaten Karawang. Acara ini kolaborasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Karawang bertempat di Bale Prasuti Singaperbangsa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang Kamis 4 Juli 2024.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukian Kumuh yang disusun Pemerintah Karawang mendapat Apresiasi dari Dirjen HAM karena telah menggunakan parameter HAM dalam rancangannya.
Demikian disampaikan Sofia Alatas, Analis kebijakan Ahli Madya dan Roni Pratomo, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Instrumen HAM Ditjen HAM dalam acara, Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2024 terkait Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang Undangan, menyampaikan agar pada saat penyusunan Raperda, Permen ini dapat dijadikan pedoman perancangan dan penyusunan naskah akademik dan dengan terbitnya Permen ini agar ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi Perda-Perda yang diskriminatif.
Sementara Roni Pratomo menyampaikan bahwa asas pembentukan perundang undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Adapun maksud dari Permenkumham no 16 tahun 2024 yaitu sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan Perundang-Undangan agar sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia. Adapun salah satu hasil analis tim Direktorat Jenderal HAM yaitu terkait pasal 54 Raperda, perlu dijelaskan kriteria penghunian sementara untuk masyarakat terdampak dan juga penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya, apakah ditempatkan di rumah susun, atau rumah tapak serta kriteria bangunan dan lokasinya.

Asep Suryana, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang pada sambutannya menyampaikan bahwa tujuan rancangan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yaitu menyediakan akses yang layak, memastikan seluruh masyarakat memiliki perumahan yang layak dan sehat, pencegahan terhadap munculnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada, kolaborasi dari berbagai sektor untuk bersama-sama mewujudkan perumahan yang layak dan mengoptimalkan fasilitas pendanaan yang ada untuk pencegahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,”Jelasnya.
Muhammad Rusli Arafat, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam paparannya disampaikan bahwa yang ” “Melatarbelakangi penyusunan Raperda ini adalah salah satunya ada jaminan hak asasi manusia baik itu didalam United Nation Human Rights dan di dalam UUD 1945 bahwa hak atas tempat tinggal yang layak adalah hak asasi manusia sebagai bagian dari setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, baik dan aman apalagi Kabupaten Karawang merupakan kawasan industri,”Ungkap Rusli Arafat.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh PRKP terdapat pemukiman kumuh yang harus segera ditangani yaitu sebanyak 69 lokasi yang berada di 47 desa atau kelurahan dan 21 kecamatan yang luasnya sekitar 497,11 hektar. Faktor penyebabnya yaitu secara fisik dan non fisik, Faktor fisik yaitu kelayakan ketersediaan lahan, data dukung lahan, binaan akses dan layanan sarana dan prasarana, serta struktur dan pola tata letak. Faktor non fisik yaitu sosial ekonomi, sosial budaya dan faktor eksternal.
Munculnya hunian ilegal dan kumuh pada lokasi strategis di daerah perkotaan ini dampaknya sangat multidimensional yaitu mulai dari degradasi lingkungan, kerawanan sosial dan yang paling penting adalah citra dari Karawang sebagai kota industri besar di Asia Tenggara.
Sementara Adam Muslim, Analis Infrastruktur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Karawang. Dalam paparannya disampaikan bahwa indikator utama penanganan kumuh yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar pemukiman dan levelihood, menurunnya luas pemukiman kumuh perkotaan, dan masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh merasa puas terhadap pembangunan infrastruktur pemukiman. Selanjutnya disampaikan bahwa ada 7 indikator perumahan dan permukiman kumuh yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum dan proteksi kebakaran.

Ery Kurniawan Penyusun Peraturan Perundangan Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kab Karawang menyampaikan bahwa terkait Raperda kekumuhan ini nanti saat pengharmonisasian secara keseluruhan akan dikaji, dianalisis dan disampaikan ulang baik dari segi rumusan norma maupun teknik pembentukan.
Adapun beberapa masukan terhadap Raperda ini menyangkut :
- Bahwa terkait pidana yang diterapkan dalam setiap penyusunan Perda sifatnya ultimum remedium .
- Pengenaan pidana dan pelanggaran harus ada sinkronisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.
- Agar menambah tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan padat penduduk dan dan mempertimbangkan untuk tidak perlu merumuskan ketentuan pidana dalam Raperda tersebut.
FGD ini dihadiri dimoderatori Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM) dan dihadiri Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Madya’ Kepala Subbid Pemajuan HAM, Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Muda dan Staf Sub Bidang Pemajuan HAM , Universitas Singaperbangsa Karawang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang.
• Red