
Oleh : Hasbullah Fudail ( Penggiat HAM di Bandung)
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Hak Asasi Manusia (HAM) senantiasa menjadi kata atau frase yang senantiasa menjadi ramai dan tranding untuk diperjuangkan ketika ada perlakuan diskriminatif terhadap seseorang atau kelompok minoritas. Issu HAM semakin mendapatkan tempat ketika beberapa negara maju/ Barat menjadi sponsor atas terjadinya ketimpangan di suatu negara khususnya negara berkembang atau negara-negara dengan ketergantungan tinggi terhadap negara pendonor LGBT/negara maju.
Salah satu issu aktual dan viral saat ini menyangkut eksistensi kalangan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Beberapa negara Barat dan Lembaga Donor menjadi penyokong terang-terangan atas perjuangan atas nama HAM untuk memberikan bantuan berupa donor dan kampanye perlindungan kepada gerakan LGBT.
Keberadaan negara untuk wajib memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A-28J. Jika ada seseorang ataupun kelompok mengalami perlakuan disriminatif terhadap hak asasinya maka negara mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Persoalannya menjadi masalah jika HAM yang diperjuangkan untuk kebebasan individual (prilaku sex menyimpang) bertentangan dengan kodrat agama dan kemanusiaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putera mengkritisi berbagai kampanye dan lobby agar keberadaan LGBT bisa diakui oleh negara sebagimana negara negara Barat, sementara eksistensi LGBT menyimpang dari norma agama dan sosial.
Bahwa negara harus hadir untuk menjamin hak asasi manusia setiap orang, akan tetapi setiap orang juga wajib menghormati hak asasi orang lain, jadi ada unsur pembatasan HAM . Demikian Pasal 28J ayat (1) berbunyi bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Homoseksual sebagai bagian dari prilaku LGBT sekarang menjadi perbincangan di Indonesia karena sedang diperjuangkan oleh aktivis LGBT untuk dibolehkannya pernikahan sesama jenisnya dan diakui keberadaannya oleh negara . Agama manapun tidak ada argumen yang dapat dijadikan sebagai pembenaran atas legalisasi perkawinan sejenis, termasuk argumen HAM yang dapat mendatangkan musibah dan bencana serta penyakit. Sejarah prilaku kaum Nabi Luth As sebagaimana dalam kitab alqur’an itu justru melanggar HAM melawan nurani dan fitrah kemanusiaan yang benar dan lurus, mematikan proses reproduksi melalui pernikahan berbeda jenis dan mematikan masa depan kemanusiaan.
Dalam Al Qur’an, Alkitab atau Bibel itu ditegaskan pula oleh secara gamblang dan terang dalam memaparkan kehidupan kaum Nabi Luth As. ” Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang {QS. Al-Ankabut [29]: 28-35}.
Dalam pandangan agama manapun tidak membenarkan prilaku seksual yang menyimpang seperti kampanye penggiat LGBT. Seperti yang termuat dalam kitab Alquran dan Alkitab dan Bibel semuanya melarang adanya kegiatan penyimpangan seksual yang banyak dipraktekkan LGBT. Agama Islam dan Kristen adalah sangat keras melarangnya, bahkan dianggap sebagai kejahatan dan dosa serta dikutuk oleh Tuhan dan seharusnya dihukum dengan hukuman mati. Tetapi kalau mereka bertaubat kepada Tuhan maka Tuhan akan memaafkan dan kembali menjadi manusia yang normal dan diterima masyarakat.
Kaum LGBT secara hakekat mengingkari kodrat kemanusian yang diciptakan berpasang-pasangan (Laki-laki dan Perempuan) untuk menyalurkan seksualnya kepada pasangan masing-masing melalui pintu perkawinan yang sah. Perlawinan adalah pintu sah untuk menjadikan keberlangsungan kehidupan manusia melalui keturunan.
Para LGBT karena orientasi seksualnya bukan ke pasangan, maka dipastikan tidak akan menghasilkan reproduksi atau kehamilan untuk memperoleh anak sebagai generasi penerus eksistensi manusia dimasa depan.
Sebagian besar penderita HIV AIDS (kehilangan kekebalan tubuh) hari ini adalah termasuk golongan LGBT dengan media penularan melalui hubungan seksual secara bebas.
Jika sesorang mengidap HIV AID maka seumur hidup yang bersangkutan harus mengkonsumsi obat ART. Jawa Barat pada tahun 2023 menurut Data dari Kementerian Kesehatan menjadi Provinsi terbanyak yang terular HIV AID kasus baru sebanyak 2.575 dan Kota Bandung merupakan Penyumbang terbesar di Jawa Barat.
Untuk itu, mari menjaga keluarga masing-masing dan masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari gerakan LGBT . LGBT sebagai individu karena suatu kelainan orientasi sexsual harus kita terima dan hargai dalam persfektif Hak Asasi Manusia. Akan tetapi LGBT sebagai gerakan terstruktur dan terencana untuk mempengaruhi dan mengajak masyarakat bergabung dan memperjuangkan kebebasan LGBT itu yang harus kita tolak bersama. Semoga bangsa Indonesia tidak menjadi bagian dari bangsa yang membebaskan kebebasan seksual, Amin.