
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Terjadinya kerusakan berbagai lingkungan hidup di Cianjur berpotensi menjadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di bidang lingkungan Hidup baik yang dilakukan oleh perusahaan, pemerintah maupun masyarakat.
Banyaknya korban yang terjadi disaat gempa bumi di Cianjur beberapa tahun lalu hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintah (Pusat,Provinsi, kabupaten Cianjur) dan masyarakat Cianjur untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu faktor penyebab banyaknya korban meninggal akibat tertimbun longsoran tanah karena rusaknya lingkungan hidup berubah fungsi dari hutan lindung/lahan kemiringan menjadi tempat pemukiman, bisnis dan lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail ( mantan staf Bappeda Cianjur) ketika menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur tahun 2024 di hotel Bydiel , Rabu 24 Juli 2024.
Selai itu Hasbullah juga menyampaikan Isu pokok Hak Asasi Manusia yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2019 tentang Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2019-2015 ada 4 (empat) issu utama yaitu Perempuan, Anak, Disabilitas dan Masyarakat Adat. Untuk saat ini Isu HAM menyangkut anak dan perempuan di provinsi Jawa Barat masih sangat dominan.
Berbagai persoalan yang menimpa anak-anak sebagai pekerja anak maupun anak sedang bekerja baik di sektor formal maupun informal. Pekerja anak adalah mereka yang bekerja dan dipekerjakan dalam sektor formal maupun informal. Sementara anak sedang bekerja adalah anak karena kondisi perekonomian keluarga terbatas, terpaksa anak bekerja membantu keluarga mengurangi beban ekonomi keluarga.
Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan adalah sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang perlindungan anak.
Selain itu persoalan perempuan khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang banyak meninpa kaum perempuan di Jawa Barat masih tergolong besar khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Bogor dan Subang.

Menyangkut Tenaga Kerja Wanita atau pekerja Imigran yang ke Timur Tengah banyak menjadi korban eksploitasi di tempat kerja maupun sebelum keberangkatan dan menjelang kepulangan menjadi pemberitaan di berbagai media sosial. Kepada para TKW Indonesia sebelum ke luar negeri, hendaknya diberikan pelatihan keterampilan serta pemahaman agar kelak materi atau gaji yang didapatkan harus diinvestasikan untuk meningkatkan keterampilan dan SDM keluarga terdekat, bukan dipakai untuk hal – hal yang konsumtif.
Oleh karena itu diharapkan kepada pemerintah daerah di masing-masing kabupaten kota di Jawa Barat bisa berkolaborasi dalam melakukan berbagai program untuk mencengah terjadinya berbagai pelanggaran HAM bagi Anak dan perempuan.
Hal ini sesuai dengan amanah konstitusi bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melakukan Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan , Penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia . Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dr. Muhammad Irfan Sofyan dengan menghadirkan Nara Sumber Hasbullah Fudail ( Kanwil Kemenkumham Jawa Barat), Adrian ( Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat) dan Epi Mulyana ( Role Model Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya) serta dihadiri beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Cianjur.
• Red