
Reportikaindonesia.com // Subang, Jawa Barat – Setelah melakukan berbagai pertemuan dengan berbagai pihak. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, akhirnya dapat meyakinkan petani penggarap untuk kembali mengolah sawah dan terbebas dari intimidasi.
Demikian hasil pertemuan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diwakili Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail didampingi Kasub Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari dan beberapa staf ketika melakukan dialog dengan Humas PT Agrawisesa Widyatama di kantor perusahaan tersebut Kamis, 1 Juli 2024.
Hal ini menjadi atensi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM atas adanya surat Endang Komara mewakili masyarakat petani penggarap atas dugaan pelanggaran HAM. Atas permasalahan tersebut selanjutnya menugaskan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk melakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Sebelumnya Hasbullah juga sempat mengunjungi lokasi dan bertemu dengan petani penggarap sekitar 100 petani di salah satu perwakilan rumah warga di Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.
Dalam pertemuan tersebut, para petani penggarap berharap agar Kemenkumham dapat memberi jaminan untuk keberlangsungan pengelolaan lahan serta dihentikannya intimidasi terhadap masyarakat petani yang telah mengolah lahan kebun karet bekas PTPN VIII tersebut sejak tahun 1998 menjadi sawah tanpa irigasi. Masyarakat menginginkan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan penggarapan lahan tersebut sebagai satu satunya mata pencaharian mereka.
- Dalam kunjungan tersebut Hasbullah juga mendatangi Kantor Kepala Desa Salamjaya. Ujang Sucipto, selaku Kepala Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang menyampaikan bahwa benar sejak tahun 2017 ada Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Agrawisesa Widyatama dengan Nomor sertifikat 31 diatas lahan 227 hektar di wilayah desa Salamjaya dan juga ada pembayaran SPPT lahan tersebut oleh PT Agrawisesa Widyatama setiap tahunnya.
Informasi selanjutnya yang didapat dari Hudaya selaku petugas Operasional PT Agrawisesa bahwa ada sekitar 1800 hektar lahan yang SHGB nya atas nama PT Agrawisesa Widyatama yang terdiri dari 15 sertifikat dari 6 desa. Naba selaku humas dari PT Agrawisesa Widyatama menyampaikan pada dasarnya perusahaan tidak keberatan warga menggarap lahan, tetapi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat salah satunya tidak menuntut apapun saat lahan tersebut akan dibangun. Huda juga menyampaikan bahwa tidak benar ada tindakan intimidasi dan pengancaman, dan semua itu hanyalah ulah dari oknum yang mengatasnamakan PT Agrawisesa Widyatama.
Informasi selanjutnya didapatkan dari Samudra Ivan Supratikno Selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kab. Subang menyampaikan bahwa benar PT. Agrawisesa Widyatama adalah pemegang sah SHGB Nomor 31 tahun 2017 dan dalam proses pengurusan SHGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan.
• Red