
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Masyarakat adat Rampi (MARM) desak perusahaan tambang PT Kalla Arebama untuk tidak beroperasi melakukan kegiatan di kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penolakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) DPRD Luwu Utara dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Drs Basir, dihadiri tokoh adat dan tokoh masyarakat kecamatan Rampi, Pemda Luwu Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Perizinan, Alaudin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan hidup, Ahmad Dani serta Anggota DPRD Luwu Utara, Selasa (6/8/2024)
Terbitnya IUP (produksi) yang dikantongi oleh PT Kalla Arebama di tanah Rampi, selama ini tidak pernah dilakukan negosiasi atau sosialisasi oleh perusahaan kepada masyarakat adat Rampi, Analisis dampak Lingkungan belum dilakukan sampai saat ini ,Izin produksi sudah di kantongi perusahaan,” jelas Frans tokoh pemuda Rampi.
Cakupan luas wilayah yang masuk dalam IUP yang dikantongi PT Kalla Arebama seluas 12.000 Ha ( dua belas ribu hektar) sehingga pemukiman penduduk, lahan pertanian, persawahan, perkebunan dan peternakan masyarakat adat Rampi juga termasuk dalam kawasan izinnya,” ungkap Frans.
Undangan RDP tersebut tidak satupun perwakilan PT Kalla Arebama yang hadir,” Tutup Frans.