
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Munculnya masalah penutupan akses jalan warga yang berada dalam kompleks perumahan di Kabupaten Bandung Barat menjadi antensi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat atas dugaan terjadi pelanggaran HAM warga masyarakat untuk dapat melakukan aktivitasnya.
Sesuai Permenkumham nomor 23 tahun 2022 mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kumham Jawa Barat dipimpin Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail bersama Irfan Zaelani Analis Permasalahan HAM turun ke lapangan mengumpulkan data-data, informasi dan fakta yang terjadi di lapangan, dianalisa kemudian dihasilkan rekomendasi. Kegiatan diawali dengan mengunjungi rumah Pelapor yang merupakan rumah yang ditutup akses masuknya oleh warga komplek untuk menggali informasi dari Pelapor tentang bagaimana awal mula penutupan akses jalan tersebut.
Hasbullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pelapor dan ibu kandungnya yang telah menerima dengan baik kunjungan tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Hasbullah juga menyampaikan bahwa kedatangan tim dari Kanwil dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Pelapor yang disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, untuk mendapatkan data-data yang otentik, berimbang dan melihat kondisi di lapangan untuk selanjutnya meminta Pelapor untuk menyampaikan permasalahannya.
Selanjutnya Pelapor menyampaikan permasalahan yang dialaminya. Pertama yang disampaikan adalah mengenai info rumah tangganya. Bahwa awalnya pelapor setelah menikah pada tahun 2017 menempati rumah di komplek tersebut di sebelah rumah yang disegel oleh warga sekarang tanpa akses menuju kompleks, dengan kondisi rumah sudah berdiri dan sudah lengkap berisi perabotan.
Ketua RT dan ketua RW merasa telah maksimal menjembatani permasalahan antara pelapor dengan warga komplek. Telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pertemuan tersebut namun hasil akhir warga tidak mengijinkan memberikan akses jalan dan menginginkan penutupan permanen terhadap akses tersebut karena dinilai telah merusak fasilitas umum komplek tersebut.
Pada saat pelaksanaan eksekusi penutupan akses tersebut, kepengurusan RT dan RW turut hadir dengan maksud agar menghindarkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan atau tindakan anarkis.
Tim selanjutnya meminta keterangan dari tokoh masyarakat setempat yang merupakan mantan petugas pengamanan komplek yang menjadi saksi dan mengetahui sejarah dari awal mula pembangunan kompleks perumahan tersebut. Menurut pendapatnya masyarakat atau warga komplek tersebut tidak berhak untuk menutup akses masuk rumah tersebut karena menurut informasi dari beliau pengembang sampai sekarang belum melakukan serah terima seluruh bangunan rumah dan fasilitas umum atau fasilitas social kepada warga. Sehingga sekalipun harus dilakukan penutupan akses tersebut kewenangannya masih berada di pengembang.
Tim menyarankan kepada aparat pemerintahan daerah agar segera mengupayakan perundingan selanjutnya dalam bentuk pertemuan mediasi antara pelapor dan warga kompleks agar terjadi solusi yang terbaik dan kesepakatan dengan dimediasi oleh mediator dan tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Sebelum perundingan antara kedua pihak tersebut disarankan dilakukan metode kaukus atau pertemuan terpisah yang bertujuan untuk menggali secara optimal keinginan kedua belah pihak untuk dibawa kedalam perundingan / pertemuan mediasi.