
Oleh : Hasbullah Fudail. Pembina Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM Jawa Barat.
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Apa yang harus dilakukan sebagai seorang pelajar ketika kita mengalami kondisi darurat ? apakah boleh melanggar hukum? Demikian pertanyaan dari salah seorang pelajar MAN 2 di kota Bandung kepada kepada narasumber Profesor Cecep Darmawan (Guru Besar UPI) lebih dikenal dengan panggilan Cepwan dalam Seminar Pelajar se kota Bandung yang berlangsung di kampus UPI Bandung dengan Tema Meningkatkan Literasi Hukum Dan Ham Bagi Pelajar Sma Di Kota Bandung.
Menurut Cepwan “dalam kondisi darurat hukum mengenal namanya diskresi ketika kita mengalami kondisi penyakit atau kecelakaan maka ada langkah yang bisa dilakukan yaitu : pertama menggunakan ambulans untuk mendapatkan diskresi di jalan umum sehingga ambulans tersebut bisa berjalan dengan cepat dan tepat untuk sampai di rumah sakit, walaupun orang akan maklum terhadap pelanggaran yang terjadi di lalu lintas. Kedua, harus bisa mencari polisi yang melakukan diskresi negatif untuk membantu melancarkan perjalanan lalulintas dalam kondisi darurat untuk melakukan diskresi dengan melanggar aturan umum seperti melanggar lampu lalulintas maupun aturan lainnya.
Sementara penanya lainnya pelajar SMAN 20 kota Bandung kepada Hasbullah Fudail mempertanyakan apa yang bisa dilakukan ketika kita dibully oleh teman-teman yang bisa menyebabkan efek yang besar terhadap perkembangan fsikis seseorang. Menurut Hasbullah ada 2 (dua) hal yang bisa dilakukan ketika kita dibully oleh seseorang atau kelompokyaitu : pertama jangan menggunakan media sosial dengan keluar dari grup yang selama ini menjadi bagian dari anggota berbagai komunitas atau memblokir nomor Handphone dari yang membuat bully tersebut. Kedua menyimpan data atau bukti bully tersebut untuk suatu saat dilaporkan kepada penegak hukum sebagai bukti atas pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengalaman sebagai penerima pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM dari pelajar SMA Kartika di awal tahun 2024, seorang pelajar Perempuan dibully oleh teman-temannya dengan berbagai ejekan dan tidak diterima bergaul di dalam kelasnya. Akibatnya anak tersebut mengalami kondisi gangguan pergaulan dan mental. Pengakuan yang bersangkutan menjadi bagian dari keluarga broken home, sehingga secara psikis sedikit mengalami gangguan jika ada ejekan ataupun ujaran kebencian yang sedikit mengganggu perkembangan kejiwaan yang bersangkutan. Sehingga faktor orang tua sangat menentukan ketahanan psikis pelajar dalam menghadapi berbagai ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Sementara Ida Suciati Mandirisari (Pembina Harian FPSH HAM) memberikan arahan bagaimana cara aktivitas pasca pengukuhan para Duta Hukum HAM Jawa Barat dengan berbagai aktifitas seperti menjadi Tutor Sebaya di sekolah atau Sapa Pagi untuk meningkatkan kesadaran hukum para siswa dalam mematuhi berbagai peraturan di sekolah.
Demikian beberapa issu penting yang muncul dalam dialog pada Kegiatan Civic Responsive Responsibility Generation yang merupakan bagian dari Project Kepemimpinan Mahasiswa PPG Prajabatan PPKn Gelombang 1 Tahun 2024. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung , Senin, 26 Agustus 2024.
• Red