
Reportikaindonesia.com // Belawan, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan amankan pelaku Pencurian dengan cara kekerasan, Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 15:30 Wib. Tersangka yang berinisial KH berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.I.P membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dan menjelaskan kronologi kejadian, berawal Abdul Majid (korban), pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 00:30 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dan melintas tepat di simpang canang kemudian dihadang oleh tersangka berinisial RK bersama 7 ( tujuh) orang lainnya dengan menggunakan senjata tajam berupa Kelewang dan bambu.
Tujuh tersangka pelaku yaitu,
RA (20), UC (22), R (24), Zei (25), A (18), Botak (16) dan Iyeng (16).
” Setelah korban menghentikan sepeda motornya kemudian RK mengatakan kepada korban ” Kasikan kereta kau, Kemudian korban mengatakan “jangan kereta lah bang” lalu tersangka RK mengatakan “ya udah lah , minta uangmu” kemudian korban melakukan perlawanan sehingga tersangka RK memukul kepala korban dengan menggunakan bambu lalu teman tersangka RK berinisial UC melakukan pembacokan dengan menggunakan Kelewang terhadap korban yang mengakibatkan tangan kiri robek, ” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Belawan AKP Ponijo S.I.P melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan IPTU S.Saragih segera menindaklanjuti.
Hari senin 26 Agustus 2024 didapatkan informasi keberadaan tersangka RK, Kanit Reskrim Polsek Belawan bersama tim langsung melakukan pengejaran mendapatkan tersangka RK berada di simpang Kurnia ( pinggir rel KA) di gelandang ke Mako Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Rismawati