
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Zovan M Firdaus dan Hamka Fadilah Fajar keduanya dari Forum pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Jawa Barat menjadi penanya terbaik dalam Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham No.18 Tahun 2022 dengan tema “Kepastian hukum dalam layanan paspor melalui evaluasi dan optimalisasi kebijakan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.“ yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 di Aula Soepomo Kantir Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Masjuno Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam laporannya menyampaikan bahwa kantor wilayah kemenkumham Jabar sudah menerbitkan paspor sebanyak 512.000 permohonan yg diterima dan kemungkinan angka ini akan semakin bertambah karna Jawa Barat sebagai destinasi masyrakat untuk keluar negeri dan masuknya warga negara asing. bahwa kementrian Hukum dan Ham selain berperan dalam bidang hukum tapi juga berperan penting dalam pemberian layanan paspor, tentu paspor yg berkualitas bagi seluruh masyarakat indonesia terutama di provinsi jawa barat tidak kurang dari 9 satker keimigrasian ada 2 unit layanan paspor WLB dan MPB, ada juga 4 layanan terpadu satu pintu. Beliau juga menyampaikan bahwa di tahun 2023 dan 2024 ini sedang melakukan kajian sangat intens berdikusi dengan pemerintah kabupaten Subang tentang hadirnya pelayanan imigrasi.
Dalam sambutannya ketika membuka Diskusi Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli menyoroti urgensi peninjauan kebijakan PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Menurutnya, kebijakan ini harus terus diperbaiki untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta memastikan agar layanan paspor dapat diberikan dengan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah. Ia menyampaikan bahwa evaluasi terhadap PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022 ini bertujuan untuk melihat implementasi peraturan tersebut di lapangan serta bagaimana kebijakan tersebut dapat dioptimalkan. Beberapa isu yang dibahas meliputi penyederhanaan proses pembuatan paspor, peningkatan fasilitas pelayanan publik, hingga perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.
Besse Hartati, Wakil Direktur III Badan Akademik Politeknik Keimigrasian, dan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Imam Prawira. Masing-masing narasumber memberikan pandangan dan analisis mendalam terkait tantangan dan kebijakan dalam proses pembuatan paspor.
Diskusi dipandu juga oleh seorang narasumber handal, Mesayu Putri, yang berhasil membawa suasana acara menjadi interaktif dan dinamis. Webinar ini menjadi wadah penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat untuk berdiskusi dan memberikan masukan terhadap kebijakan layanan paspor, sehingga diharapkan hasil dari evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada kepastian hukum.
Sementara Penyampaian materi kedua disampaikan Imam Prawira, S.Kom Analis Keimigrasian Ahli Muda (Penanggung Jawab Pelayanan Dokumen Perjalanan). Beliau menyoroti 12 perubahan Permenkumham no.8 tahun 2014 yang diperbaiki menjadi Permenkumham No.18 Tahun 2022, yang dimana salah satunya dalam pasal 5 (A) masa berlaku paspor WNI umur 17 tahun keatas dan sudah menikah menjadi 10 tahun dan bagi WNA dan anak dibawah 17 tahun menjadi 5 tahun.
Total peserta zoom 357 dan youtube 704 viewer terdapat 4 penanya yang 2 diantaranya dari FPSH Jabar dan 1 penanya dari Kanwil DKI. 1 penanya secara offline. Ke 4 peserta tersebut mendapatkan hadiah dari penyelenggara Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
• Red