
Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal dengan memakai alat sedot berkapasitas besar yang ditumpang oleh Ponton di wilayah hukum Polres Kediri dipertanyakan semua pihak, Sudah jelas jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin tambang yang resmi namun kegiatan dan aktivitas penambang berjalan aman lancar dan terkendali.
Hal ini terbukti dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Hasil dari investigasi team Media pada saat berada di lokasi hari Sabtu tanggal 03 s/d 04 oktober 2024 di tambang telah ditemukan puluhan mobil truck sedang mengangkut pasir.
Menurut informasi dari beberapa warga sekitar jalan desa juwet yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pertambangan pasir ilegal di desa Juwet Kecamatan Kunjang ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan aman lancar dan terkendali.
Hal ini dikarenakan para pengusaha tambang pasir yang ada di desa juwet ada dugaan kuat sudah membayar upeti kepada APH setempat kata mereka dan mereka juga mengatakan adapun salah satu pemilik tambang pasir ilegal di desa juwet ini juga oknum dari perangkat desa Juwet itu sendiri, “ucap Warga.
Hal senada juga disampaikan warga dusun Pakis mengatakan kami sangat mengeluhkan dengan ulah para penambang pasir illegal di desa Juwet yang mana aktivitas lalu lalang mobil truck yang mengangkut pasir sangat merusak jalan desa,”Jelasnya.

Dengan demikian diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kediri agar segera menindak tegas atau menghentikan kegiatan tambang pasir tidak berizin dan menangkap para penambang illegal untuk dimintai pertanggungan jawaban atas perbuatanya yang melanggar Hukum sesuai UU RI nomer 04 tahun 2009 tentang pertambangan.
Kami team media akan mengawal masalah ini sampai Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri ambil tindakan dan kami akan mengawasi dan berkordinasi serta bersurat kepada ESDM Jawa Timur maupun pusat hingga ke Polda Jawa Timur, “Ucapnya.
• Ikbal