
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail, meminta Farhan Kepala Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat agar akses jalan yang ditutup oleh seorang warga yang berperkara untuk segera dibuka. Penutupan ini dilakukan ahli waris yang sedang berperkara.
Menurut Hasbullah penutupan akses jalan tersebut yang telah digunakan masyarakat puluhan tahun berpotensi menimbulkan dampak ekonomi berkepanjangan bagi warga dan ini menjadi potensi menjadi pelanggaran HAM, demikian Hasbullah.
Bahwa jalan gang penghubung antara RT 1 dan RT 2 di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup oleh ahli waris. Penutupan akses jalan itu dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan cara membangun tembok tinggi sekitar 3 (tiga) meter dengan lebar 1,5 meter. Imbasnya, warga tak bisa lagi melewati jalan tersebut dan harus memutar sekitar 200 meter jika ingin pergi ke pasar atau jalan raya sebagai pusat aktivitas ekonomi warga yang terdampak ada 4 (empat) Rukun Keluarga.
Di depan gang jalan masuk bertuliskan poster bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2.901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi. Warga pun mengaku sempat menanyakan alasan dibangunnya tembok. Namun orang yang membangun penghalang kala itu mengaku hanya disuruh. Pelapor tidak mengetahui secara pasti alasan Marietje sampai nekat menutup akses jalan yang sudah digunakan warga bertahun-tahun. Selain itu banyak warga yang memiliki pencaharian berdagang di sekitar RT 1 dan RT 2 menjadi bangkrut dengan tertutupnya jalan tersebut.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendatangi rumah salah satu warga di Desa Kertamulya Dodi selaku pelapor dan rumah Ketua RT 1 Dian. Kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan sebagai tindak lanjut atas laporan sdr. Dodi yang disampaikan ke Kanwil dan Kanwil akan mengumpulkan data-data dan fakta yang terjadi di lapangan, dianalisa kemudian diberikan rekomendasi.

Semoga secepatnya akses tersebut dibuka agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang berkepanjangan dan menjadi bentuk pelanggaran HAM bagi masyarakat terdampak. Karena penutupan jalan umum tanpa izin melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 melarang pemilik tanah menutup akses jalan umum.
Pelanggaran HAM terjadi ketika hak-hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional dilanggar. Jika ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, harus mendapatkan izin resmi dari Kapolri, Kapolres, atau Kapolsek setempat. Jalan yang boleh ditutup untuk kepentingan pribadi harus memiliki jalan alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan.
• Red