
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Makale bersama Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja, Kamis (24/10/2024).
Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Makale dengan membakar barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makale (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale, Waka Polres Tana Toraja, Kepala Rutan Kelas IIB Makale serta tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Dr.Alfian Bombing ,SH,, MH mengatakan bahwa Kejaksaan bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Tana Toraja.
“Jangan sampai generasi muda Di Tana Toraja melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya,” ungkapnya.
Seraya Menambahkan Alfian menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 57 perkara, tindakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL serta peredaran narkotika.
Alfian menyampaikan terima kasih atas dukungan serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana di Toraja kondusif, aman dan terkendali.
“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Toraja” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, pidana umum, dengan jumlah perkara 57 yang telah di musnahkan ,dan 20 di antaranya adalah perkara narkotika di antaranya sabu 51,95 gram,ganja 55,4 gram, tembakau sintetis 28,7 ” kunci Alfian.
(Sal)