
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa – Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melakukan sidak dan menutup tempat pembuangan sampah liar di tanggul kali CBL wilayah Rt 15/09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Jum’at ( 15/11/2024 ).
Kali ini, Zulkarnain Lubis Kepala UPT Wilayah I DLH beserta Staf, Dudin Kasi Trantib beserta anggota satpol PP Kecamatan, Bimaspol, Babinsa, Kadus, Rt / Rw Desa Muara Bakti, berkolaborasi turun langsung ke tempat pembuangan sampah liar, dan mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat pembuangan sampah liar.
Zulkarnain Lubis Kepala UPT I DLH mengatakan, “Pada hari ini Kami pihak UPT Wilayah I DLH mengadakan kegiatan untuk menghimbau kepada oknum pembuang dan pengelola di tempat pembuangan sampah liar ini, yang tidak mempunyai izin.”
“Bagi oknum pengelola yang mengolah sampah tanpa izin di tempat ini maka kami pasang banner penutupan tempat ini dan supaya tidak ada aktifitas untuk membuang sampah, dikarenakan kami tidak bisa ketemu dengan pengelola tempat ini.” Tegas Zulkarnain Lubis Kepala UPT I DLH Kabupaten Bekasi.

“Seperti pembuangan – pembuangan, pelayanan – pelayanan yang dari perumahan di buang di tempat ini, jika himbauan pertama masih ada aktifitas lagi, kami akan memberikan himbuan kedua, akan tetapi jika sudah kami berikan himbauan sampai 2 kali maka kami akan melaporkan ke KLHK yang akan bertindak.” Tandasnya.
“Himbauan kepada masyarakat yang khususnya masyarakat yang berada di wilayah Tarumajaya, Babelan, tolong jika ada pelayanan dari pihak swasta tanya dulu pihak swastanya sudah memiliki izin apa belum, kalau belum mempunyai izin jangan bersedia bekerja sama dengan pihak swasta.” Tutupnya.
( Syuri )