
Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, resmi melaporkan tindakan perusakan Lahan Hutan p, di kawasan hutan desa Satak tersebut ke Polres Kediri pada Selasa, 19 November 2024.
Laporan ini menyusul kerusakan parah yang dialami oleh sejumlah lahan Hutan, milik ketua LMDH. Menurut Ketua LMDH, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merusak tanaman produktif seperti pohon pepaya, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi ketua LMDH Selaku pemilik Lahan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kami berharap pihak berwajib segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya,” ujar Ketua LMDH kepada awak media.
Berdasarkan laporan awal Dari anggota LMDH, pengrusakan dilakukan dengan cara merobohkan tanaman pepaya secara brutal, oleh oknum yang tidak bertangung jawab, aksi tersebut, menjadi tindakan main hakim sendiri, akibat dari perbuatan main hakim sendiri, melakukan pengrusakan terhadap tanaman pepeaya milik ketua LMDH Desa satak, Resmi Melaporkan Oknum yang melakukan pengrusakan tanaman milik Ketua LMDH Ke Polres kediri.

Pada jam 01:00 Ketua LMDH di Dampingi oleh ketua DPC GRIB JAYA (Siswahyudi) Dan Perwakilan Lembaga Bantuan hukum. (iroyudo wicaksono) Dan Ketua LSM FKKM ( Siti Isminah) Melakukan Laporan Resmi ke polres kediri, dan di terima oleh piket SPKT polres kediri, Dengan nomor,LPM/678/XI/2024/SPKT
Sementara itu ditabahahkan oleh, ketua LSM FKKM-GRIB JAYA- Perwakilan Lebaga Bantuan Hukum,Desa Satak Meminta Dan medesak kepada (Bapak kapolres kediri) untuk mengusut tuntas para oknum yang diduga melakukan pengrusakan Lahan Hutan milik Ketua LMDH, Dan minta kepada APH polres kediri untuk melakukan tindakan tegas dan tindakan penegakan hukum kepada oknum”yang di duga melakukan tidak pidana pengrusakan Lahan Hutan milik Ketua LMDH.
KABIRO: IKBAL SERMAF SH.