
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Netizen (0265) Kota Tasikmalaya dihebohkan dengan adanya kegiatan liburan masal di salah satu OPD di Kota Tasikmalaya ke negara tetangga Asean (Thailand), kamis (14/11) serta kembali ke kota asal Tasikmalaya, minggu (17/11).
Rombongan dari OPD tersebut yang sekitar 40 orang, dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt) kepala badan.
Hal ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Endra Rusnendar SH. Kepada reportikaindonesia.com ditemui di kantin MPP setda kota Tasikmalaya kamis (21/11) menyampaikan, “Bahwa, persoalan yang sedang viral terkait dengan pemberangkatan yang katanya piknik kurang lebih 40 orang PNS dari OPD BAPELITBANGDA Kota Tasikmalaya itu secara regulasi tidak ada yang salah, karena mereka mengambil cuti bulanan secara pribadi masing-masing. Hanya saja ini bukan soal ketidakpatuhan tapi persoalannya adalah “KEPATUTAN” saja, apakah, dengan pemberangkatan hampir semua staff berikut selaku atasannya dikantor tersebut ke Thailand itu menimbulkan percontohan baik atau tidak baik bagi beberapa OPD di wilayah Pemkot Tasikmalaya, seandainya dicontoh dikemudian hari ?
Mungkin ini butuh pengkajian yang lebih komprehensif dari PJ Walikota dan Sekda kota Tasikmalaya selaku Sekretaris Daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Persoalannya banyak kontra persepsi di kalangan warga masyarakat (Netizen). Dan, bilamana sudah viral seperti ini sudah jelas Selaku Kepala Daerah harus bisa mengkondusifitaskan keadaan yang terjadi, jangan timbul dugaan, “Sedikit-sedikit ke Sekda Sedikit-sedikit ke Sekda” ?
Apalagi, dengan perpanjangan jabatan PJ Walikota Tasikmalaya yang ke-3 tahunnya ini YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA sangat tertarik untuk didiskusikan dengan ketua DPRD kota Tasikmalaya, dan menanyakan apakah maksud dan tujuan dari paragraf 3 pasal 14 ayat 1 PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2023, Tentang Pelantikan PJ Bupati dan PJ Walikota yang berbunyi ,” Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.
Lebih lanjut Endra menyampaikan, dalam waktu dekat ini selaku Pembina dari YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan segera mengirimkan surat audensi/Diskusi dalam hal pengkajian Regulasi aturan perundang-undangan tersebut, karena diduga kontra legem (Multi tafsir ) dengan aturan perundang-undangan pasa 14 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu sendiri.
Sampai berita ini terbit, belum diketahui terkait izin dari selaku ketua birokrasi (Sekda) kota Tasikmalaya, diberikan atau tidaknya atas keberangkatan ke luar negeri tersebut ???
(Din)