
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 Kanwil Kementerian Hukumd an HAM Jawa Barat melakukan kordinasi dengan Komisi Pemilihan UMum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Hal ini dimaksudkan sebagai Koordinasi Persiapan Pemantauan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 sebagai tindaklanjut surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kunjungan ini dipimpin langsung Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM) didampingi Yuniarti Kurniasari (Kepala Sub Bidang P5HAM) dan Staf Sub Bidang P5HAM dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dan Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Dalam kunjungannya ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Tim dari Kantor Wilayah diterima oleh Sophia Kurniasari, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Hasbullah menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke KPU Provinsi Jawa Barat yaitu sebagai tindak lanjut dari surat Edaran Menteri HAM RI terkait Pemantauan Pilkada Tahun 2024. Disampaikan bahwa Kantor Wilayah telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam penggunaan hak suaranya melalui media social (Medsos) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Hasbullah juga menanyakan terkait TPS untuk warga disabilitas apakah ada TPS khusus atau tidak ?.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bahwa Bidang HAM memiliki tugas menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, sehubungan Pilkada besok Kantor Wilayah akan memasang Poster sosialisasi dan sms/whatsapp pengaduan yang ditempatkan di 33 Satuan Kerja Lapas dan Rutan yang terdiri dari 51 TPS dan 8 TPS sampling di masyarakat Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Adapun poster untuk 51 TPS di Lapas dan Rutan, Kantor Wilayah telah berkoordinasi dengan tim pengawas dari jajaran Divisi Pemasyarakatan.

Menurut Sophia bahwa sampai saat ini untuk pembagian TPS itu sendiri dibagi menjadi 3 TPS yaitu : 1. TPS Presiden, 2. TPS rawan bencana, dan 3. TPS khusus, akan tetapi TPS khusus ini tidak diklasifikasikan seperti apa dan belum ada arahan terkait TPS Khusus disabilitas.
Terkait poster sosialisasi dan pengaduan pilkada, KPU Provinsi akan membantu melakukan koordinasi dengan panitia KPU di daerah khususnya yang ditempatkan di 51 TPS Lapas dan Rutan dan 8 TPS sampling. Semoga Pilkada Serentak tahun 2024 akan melahirkan pimpinan daerah yang dicintai rakyatnya terhadap siapapun yang terpilih menjadi Gubernur, Walikota, Bupati. Marilah merawat persaudaraan dan persahabatan yang bertitik tolak dari hati yang ikhlas sebagai kunci kebahagiaan dunia dan akhirat ( demikian Hasbullah).
• Red