
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan inti dari pelaksanaan anggaran dalam hal belanjanegara/ daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalampelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembanganperekonomian nasional dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah, melaksanakan kegiatan pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan melalui Metode Pemilihan E-Purchasing dengan Nilai Pagu anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- Nilai Kontrak sebesar Rp. 347.950.000,-
Dalam kegiatan pengadaan tersebut menggunakan metode e-Purchasing, dimana harga barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik ditetapkan secara sepihak oleh Penyedia Katalog Elektronik dan diasumsikan adalah harga yang berlaku juga di pasar konvensional. Kemungkinan resiko terjadinya adverse selection bisa saja terjadi akibat dari informasi asimetris yang kerap terjadi di dalam mekanisme pasar seharusnya menjadi perhatian khusus sebelum proses e-Purchasing dimulai di OPD tersebut. Metode E-Purcasing ini juga dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpamengesampingkan akuntabilitas.
Media ini bersama salah satu media nasional melakukan investigasi serta melayangkan surat konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut tersebut tertanggal
14 November 2024, Namun sampai berita ini terbit rupanya Bapeda Kabupaten Tasikmalaya enggan memberikan jawabban resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Substansi dari surat konfirmasi tersebut terkait proses pengadaan melalui e-Purchasing dimana diharuskannya ada upaya efisiensi anggaran dalam proses pengadaannya. Mekanisme penentuan pemenang kontrak dengan harga terbaik melalui upaya negosiasi harga serta harus berdasarkan hasil evaluasi akhir dalam menentukan produk yang dipilih.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai representasi atas pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:efisien, efektif, transpara, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Diduga pergeseran harga dari pagu anggaran dengan kontrak sangat tipis sekali, diduga dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengingat pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga memiliki akuntabilitas dan tanpa mengurang efektifitas serta efesien dalam pelaksanaanya.
(Din)