
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara telah menyelesaikan Perhitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2024.
Hari ini Rapat Pleno terbuka berakhir, Penetapan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara akan di sampaikan langsung oleh Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy,.P. di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Rabu 4 Desember 2024.
Dihadiri Kepala Kesbangpol mewakili Bupati Luwu Utara, Komisioner KPU Luwu Utara, Bawaslu, para saksi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, TNI-Polri, Yulianto, Kepala seksi intelijen Kejari Luwu Utara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan insan pers.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandi P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, damai, dan lancar. Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena Rapat Pleno, yang merupakan tahap akhir dalam proses Pilkada, berlangsung tanpa kendala. “Rekapitulasi penghitungan suara ini merupakan tahapan terakhir dari Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 kecamatan telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Luwu Utara Nomor 2704 Tahun 2024.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandi,.P memaparkan hasil perhitungan suara dengan jumlah suara sah mencapai 174.154. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, A. Abdullah Rahim, S.T., dan Jumail Mappile, S.Ip., M.Si., memperoleh suara terbanyak dengan 73.716 suara. Paslon nomor urut 4, Muhammad Fauzi, S.E., dan Ajie Saputra, S.Sos., menyusul dengan 53.625 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 3, Suaib Mansur, S.T., M.Si., dan Ir. H. Triyono Kusnan, mengumpulkan 24.597 suara, diikuti oleh Paslon nomor urut 1, H. Arsyad Kasmar, S.H., dan Muh. Fajar Jabir, S.H., dengan 22.216 suara.
Diakhir kegiatan, Ketua KPU mengatakan bahwa rapat pleno ini merupakan penetapan hasil perhitungan suara bukan penetapan calon terpilih, Penetapan calon terpilih akan di laksanakan setelah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK),” Jelas Hayu Vandi.P.
• Red