
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Infografik Ranah Pelanggaran Pemilu
Masa kampanye adalah masa yang paling rawan pelanggaran dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada serentak 27 Nopember 2024. Ribuan laporan masuk ke Badan Pengawas Pemilu Nasional di sejumlah daerah, tetapi tidak semuanya bisa ditindaklanjuti.
Dari banyaknya laporan Pilkada tersebut, salah satunya laporan Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok yang didampingi kuasa hukumnya, dengan tudingan serius terhadap pasangan Frederik Viktor Palimbong dan Andrew Branch Silambi’ yang diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil,” tegas salah seorang tim pemenangan yang namanya enggan dipublikasikan, pada awak media.
Menanggapi gugatan Petahana Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok yang mempersoalkan PIP, menurut Sekertaris Pemekaran Kabupaten Toraja Utara sekaligus sebagai Tim Pemenangan Frederik Viktor Palimbong dan Andrew Branch Silambi’, Suli Matius, menyampaikan, Sepengetahuan saya program PIP itu adalah program pemerintah Pusat untuk anak sekolah yang orang tuanya tidak mampu. Oleh karena itu program ini sebaiknya pemerintah daerah dalam hal ini, Yohanis Bassang sebagai Bupati Toraja Utara harusnya menyambut baik.
“Ibu Eva Estevani Rataba, sebagai anggota DPR RI yang mana juga sebagai pengawas Program di dapilnya. jadi sebagai pengawas tentu dia harus mengetahui sejauh mana program pemerintah ini dilaksanakan kementerian pendidikan khususnya dinas pendidikan di daerah, apakah program ini tepat sasaran disekolah-sekolah, maksudnya apakah betul sudah menyentuh ke murid yang tidak mampu,” kata suli menambahkan.
Lebih lanjut Suli mengatakan, bukti dan Saksi Jadi Kunci untuk Tindak Lanjut Pelanggaran Pilkada ini
terkait dugaan pelanggaran kerap tidak bisa ditindaklanjuti, Mengapa?
Intinya, laporan harus diserta bukti yang valid, seperti video, foto, dan disaksikan minimal dua saksi. Laporan tidak boleh sumir alias sekadar ”katanya-katanya”. Laporan harus diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi, tegas Suli Matius menutup wawancara.
(Sal)