
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Menindaklanjuti arahan Menteri Hak Asasi Manusia dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dam HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail , melakukan kunjungan dan kordinasi ke geraja HKBP Bandung Timur dan Pasar Cicadas Bandung dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Pada kesempatan tersebut Hasbullah menyempatkan diri untuk melihat dan berdialog dengan pengamanan gereja HKBP Bandung Timur atas berbagai Persiapan yang dilakukan oleh panitia gereja untuk perayaan natal dan tahun baru 2025 di Bandung . Menurut Sulatnadinata hampir 20 tahun lebih menjadi tenaga pengamanan di geraja HKBP tidak pernah terjadi sesuatu yang merusak pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru.
Sesuai dengan UUD 1945 negara menjamin kebebasan beragama dan beribat bagi warganya sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sementara pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Selain itu pada pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
Setelah melakukan dialog dan kunjungan di gereja, Hasbullah melanjutkan perjalanan ke pasar tradisional Cicadas yang berada di lantai dasar Bandung TradeMall Cicadas (BTC). Pada kunjungan tersebut didampingi Staf Biadng HAM Irfan dengan menelusuri beberapa pedagan yang berjualan di lost bagian barang campuran. Menurut ibu Euis pada nataru sekarang ini harga barang barang khususnya sayuran tidak banyak mengalami kenaikan bahkan cenderung stabil, yang sedikit mengalami kenaikan adalah telur baik itik, ayam ras maupun ayam negeri.

Khusus untuk pedagan campuran Hasbullah juga menyempatkan berdialog dengan ibu Mira dan menanyakan kondisi transaksi selama seminggu ini dalam momentum Nataru. Menurut Mira dibandingkan tahun lalu, kondisi transasksi saat ini cenderung berkurang atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu kebutuhan dasar dalam hak asasi manusia yang pemenuhannya dijamin oleh undang-undang dan konvensi internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk itu, hak negara atas pangan harus dipenuhi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan apalagi pada momen hari hari besar keagamaan seperti Natal dan tahun baru kali ini dimana hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply) sangat terasa.
Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah syarat terpenuhinya Pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dengan tersedianya Pangan yang relatif, baik jumlah maupun mutunya, safety, majemuk, bergizi, merata, serta terjangkau dan tidak bertentangan dengan kepercayaan, keyakinan, serta budaya warga, buat bisa hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Semoga Natal dan tahun baru 2025 suasana natal dapat berlangsung secara aman dan damai serta tidak terjadi gejolak kenaikan harga yang berlebihan, demikian Hasbullah.
• Red