
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Hari pertama libur Natal Rabu 25 Desember tidak menjadikan alasan terhentinya pelayanan komunikasi HAM secara maksimal kepada masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelaasan mengenai HAM. Pada kesempatan ini mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sunan Gunung Jati Bandung yang memerlukan informasi, keterangan, penjelasan serta data mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Subbid Pemajuan HAM pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Para mahasiswa tersebut memerlukan informasi dalam rangka pemenuhan tugas akhir semester serta penjelasan langsung dari praktisi yang memiliki tugas dan fungsi menangani dugan pelanggaran HAM. Sekalipun dilakukan secara online namun tidak mengurangi efektivitas transfer pengetahuan mengenai HAM dan penanganannya tersebut.
Hasbullah Fudail, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada kesempatan dialog secara online, mengajak para mahasiswa UIN Bandung tersebut untuk berkolaborasi mensosialisasikan program (P5HAM) Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Hal dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan Sumber Daya Manusia Kanwil yang saat ini berjumlah 6 (enam) orang pada saat transisi Kementerian Hak Asasi Manusia di Jawa Barat pada awal tahun 2023.
Selain itu Hasbullah juga menyampaikan penjelasannya mengenai segala hal tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Berbagai pelaporan permasalahan HAM diterima oleh Pos Pelayanan Komunikasi HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Dari mulai permasalahan tidak adanya akses jalan masuk Tempat Pemakaman Umum(TPU), Permasalahan pengelolaan sampah, permasalahan pertanahan, revitalisasi dan relokasi pasar hingga permasalahan hak atas pengasuhan anak.

Terhadap semua pelaporan tersebut dilakukan penanganan dengan cara melakukan kunjungan lapangan langsung maupun melalui tata persuratan ataupun memanfaat teknologi informasi untuk terjalin komunikasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait atau berwenang terhadap permasalahan tersebut yang bertujuan untuk menggali informasi, kebenaran dan klarifikasi sehingga terhadap semua informasi yang terhimpun dapat dihasilkan telaahan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan.
Disampaikan juga oleh Irfan Zaelani, Analis Permasalahan HAM sekaligus Mediator tersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat merupakan pengejawantahan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. (P5HAM) dan juga sebagai implementasi komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM di seluruh Indonesia.
Pada penutup Dialog online ini, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat juga mengajak para mahasiswa sebagai bagian dari akademisi dan tidak akan lama lagi akan menjadi praktisi hukum dan HAM untuk ikut mendukung, berkontribusi, serta berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebagai agen perubahan agar berperan aktif dalam penegakkan HAM. Sekecil apapun sumbangsih kita semua dapat berpengaruh terhadap Pemajuan dan Penegakkan HAM di Indonesia.
• Red