
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kementerian Hak Asasi Manusia yang baru dibentuk dalam kabinet Prabowo sebagai Kementerian baru, maka diperlukan Langkah strategis untuk segera membenahi berbagai strukur dan organisasinya di Pusat maupun Wilayah.
Mengakhiri tahun 2024, pada hari Selasa, 31 Desember 2024 dilakukan pelantikan pejabat manajerial mulai dari eselon 2,3 dan 4 yang menduduki jabatan structural di Kemneterian Hak Asasi Manusia. Hal yang menarik dari pelantikan ini adalah 99,9 % pejabatnya berasal dari internal Direktorat Jenderal HAM yang ada sebelumnya dan sebagaian besar pejabtanya mendapatkan promosi , demikian disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai setelah pelanntikan.
Pengalaman menunjukkan bahwa proses Transisi suatu organisasi pasti membutuhkan waktu yang tidak cepat, tergantung atas kebijakan pimpinan tertinggi di s uatu organisasi . Ketika Urusan Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara berpisah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung tahun 2024 diperlukan waktu sekitar 2 tahun dalam proses transisinya sehingga benar-benar sempurnah.
Proses transisi itu mencakup : Sarana prasarana, Sumber Daya Manusia, Sistem Adminsitrasi (Keuangan, Sistem informasi kepegawaian, Persuratan), penggorganisasasi di tingkat wlayah dan lain-lain.
Sebagai bagian dari organisasi yang besar dan lebih dari 10 tahun bergelut dibidang HAM divisi Pelananan Hukum dan HAM, rasanya perpisahan menjadi 3 kementerian tentu menimbulkan perasaan sedih yang mendalam. Suatu perubahan harus diterima sebagai kenyataan dalam kehidupan organisai yang harus diterima.
Disadari sepenuhnya bahwa proses transisi ini Tugas dan Fungsi (Tusi) Hak Asasai Manusia yang ada selama ini di wilayah tetap mempunyai irisan dengan Kementerian Hukum khususnya dalam mengawal produk hukum daerah yang berbasis HAM. Tusi ini sangat lekat dengan teman teman fungsional Perancang Perundang-undangan dibawah supervisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Selain itu juga dengan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berhubungan dengan program Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang ada disetiap Unit Pelaksana Teknis.

Harapan dalam proses transisi Kementerian HAM di Wilayah
Sebelum terbentuk Kementerian HAM, Diroktorat Jenderal HAM adalah anak bungsu yang diasuh oleh ibu kandung bernama Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 11 Unit eseon 1 yang ada, Ditjen HAM mempunyai : Anggaran paling kecil, fasilitas paling minim, Sumber Daya Manusia yang terbatas. Dengan berkembang menjadi Kementerian HAM , anak bungsu ini akan segera mandiri dengan kekuatan sendiri tetapi tetap membutuhkan dukungan dari para kakak seniornya. Hanya memang disadari bahwa Kementerian ini belum menghasilkan Pendapatan N egara Bukan Pajak (PNBP) seperti kakaknya Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektuan dan Ditjen Imigrasi.
Sebagai bagian dari satu ibu kandung dan merupakan anak bungsu, maka dalam proses transisi ini kami berharap dilakukan percepatan , agar para senior sebagai kakak yang baik khususnya kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat tetap dapat memberikan pendampingan, bimbingan serta dukungan manajemen maupun sumber daya manusia.
Demikian disampaikan Hasbullah Fudail mewakili Bidang Hak Asasi Manusia pada rapat pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Funna Maulina Massaile, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia serta diikuti oleh para pejabat struktural dan pegawai madya Kanwil Jabar (Kamis, 02/01/2025).
• Red