
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengawali giat perwakilan Biro kpksigap.com Kota Tasikmalaya, Kamis (09/01) landing di Gedung Merah Putih sekitar jam 10.55 WIB. Endra Rusnendar SH yang juga sebagai Pembina Yayasan LBH Merah Putih secara resmi telah melakukan pelaporan pengaduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di seputar Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ke gedung KPK – RI yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Dugaan pelaporan pengaduan tersebut telah resmi dilayangkan, diantaranya seputar pelaksanaan proyek pembangunan-pembangunan Gedung Dinas, pelaksanaan Pembangunan Jalan, drinase, kandang sapi/ ayam yang diduga sarat menempuh Perizinan PBG terlebih dahulu.
Dugaan tersebut bermula dari hasil investigasi dan konfirmasi bila prosedur pelaksanaan proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan proyek hasil lelang khususnya hal persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, dalam hal ini disinyalir hampir disetiap pelaksanaan proyek pembangunan di kota Tasikmalaya tidak ada upaya untuk menempuh perizinan terlebih dahulu dan diantaranya diduga tidak sesuai dengan spek ?
Kepada reportikaindonesia.com Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA Endra Rusnendar SH, Sabtu (11/01) menyampaikan, “Jangan sampai dalam hal pelaksanaan pembangunan terkesan hanya untuk menyerap anggaran besar saja dari pusat tanpa berpikir manfaatnya bagi warga masyarakat umum khususnya warga masyarakat sekitar. Salah satu contoh pembangunan RSUD dr. Soekardjo terakhir ini yang terkesan terbengkalai, diteruskan dengan pembangunan kandang sapi oleh pengusaha di daerah Sukalaksana Kecamatan Bungursari yang diduga lahan tersebut adalah lahan hijau bukan lahan kuning yang tidak bisa dibangun suatu bangunan, tapi malah terjadi pembanguan oleh pengusaha dan luput dari pengawasan Dinas terkait yang selaku OPD Pengampu, dan juga pembangunan bangunan Atanapi petelor yang dilaksanakan c.q Dinas pertanian di wilayah Tamansari yang menyerap anggaran lumayan besar hingga 2 milyar pada TA 2023, yang sampai saat ini bangunan tersebut diduga “Tidak dipakai lagi” alias Terbengkalai. Ada lagi, Pelaksanaan proyek pembangunan gedung puskesmas TA 2024 oleh Dinas Kesehatan yang dilaksanakan c.q pihak ke-3 tanpa upaya menempuh perizinan PBG terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. Makanya, wajar kalau KPK – RI harus benar-benar komprehensif menindaklanjuti dengan cara turun langsung kelapangan untuk mengevaluasi juga mengaudit bagian keuangan pemerintah daerah Kota Tasikmalaya dan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Karena di wilayah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga “AMBURADUL” karena banyak hal-hal yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan diduga Inspektorat Kota Tasikmalaya dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya “Tutup Mata Tutup Telinga”.

Lebih lanjut Endra menyampaikan, “Kami disini sebagai bagian daripada warga masyarakat yang berkedudukan sama dimata hukum, masih percaya, “Bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan, KPK juga bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Yang jadi pertanyaannya adalah ? Apakah dua daerah tersebut yaitu Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya kuat diduga, “KEBAL HUKUM” dari Aparat Penegak Hukum. Apakah, Janji Bapak Presiden untuk mendukung Lembaga Pemberantasan Korupsi di Daerah-daerah khususnya yang bersumber dari Dana Desa “Terlupakan”. Ungkapnya.
Mengingat Keuangan Negara, harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Semoga !!!
(P-015)