
Oleh : Hasbullah Fudail.
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Ketika Prabowo menyampaikan ide dan gagasannya untuk memberikan makan gratis kepada pelajar saat debat dalam kampanye presiden 2024. Banyak kalangan yang mencibir karena dianggap hanya janji manis untuk menarik simpati kepada para pemilih mula yang senang dengan ikon gratis sebagaimana janji janji kampaye dalam pemilu presiden, gubernur, bupati/walikota yang ada selama ini. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa APBN kita secara rata rata setiap tahun masih defisit, sehingga yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mendorong dan membuka lapangan kerja sebanyak banyaknya dengan penghasilan yang layak. Dengan demikian masyarakat akan mampu hidup layak dengan pemenuhan makanan bergizi dalam setiap menu makanannya setiap hari tanpa disubsidi langsung oleh negara.
Setelah dinyatakan menang dalam Pemilihan Umum Presiden 2024 dan dilantik menjadi presiden 20 Oktober 2024. Janji tersebut mulai ditunaikan dengan dengan melantik Dadan Hidayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Jokowi Dalam rangka melaksanakan program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto pada tanggal 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024. Lembaga inilah yang diharapkan akan menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan pemenuhan janji kampanye Prabowo untuk pemberian makanan gratis tersebut melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia bersifat universal dan langgeng, maka Hak Asasi Manusia harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan. Penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak serta menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap manusia khususnya pemerintah.
Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Atas dasar tersebut pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun yang menyangkut kebijakan.
Pemenuhan Makanan Bergizi dan HAM. Berbagai data menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia akibat pemenuhan makan bergizi yang kurang telah banyak menimbulkan dampak ke berbagai sendi kehidupan perkembangan pertumbuhan anak.
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023 menurut BPS terdapat sekitar 8 dari 100 orang Indonesia mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan dan terdapat 22 provinsi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan. Sementara hasil Global School-Based Student Health Survey (GSHS), Indonesia Tahun 2023 menunjukkan bahwa 8.1% siswa berat badan kurang, 17.6% siswa berat badan lebih, 5.4% siswa obesitas serta 44.4%.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 anak Usia 0-59 bulan: 6.1%, berat badan lahir rendah (< 2500 gram), 19.8% panjang badan lahir pendek (< 48 cm), dan 18.39% lingkar kepala lahir kecil (< 33 cm). Usia 6-24 bulan: 21,6% tidak mengonsumsi protein hewani (daging/ ikan/telur). Usia 6-59 bulan: 32.6% yang mendapat Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebanyak 67,4% tidak mendapat PMT.
Laporan Global Hunger Index (GHI) Tahun 2024, bahwa Indonesia peringkat 77 dari 127 negara dengan indeks kelaparan 16,90, 7,2% anak mengalami kekurangan gizi, 26,8% balita menderita stunting, 10 % balita berat badan di bawah ideal (gizi buruk) dan 2,1% anak meninggal sebelum usia 5 tahun.
Sehubungan dengan telah dimulainya program unggulan Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan Presiden RI sejak tanggal 6 Januari 2025 sebagai wujud nyata Pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Juga didukung dalam Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Catatan Implementasi MBG di Kota Bandung, Hasil monitoring yang dilakukan Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sejak 15-17 Januari 2025 di seputar kota Bandung. Jumlah target tingkat Pendidikan : 1 TK dengan 117 siswa , 30 SD dengan siswa 14.099 dan 9 SMP dengan 7.055 siswa. Jadi target MBG di kota Bandung untuk 7 kecamatan periode Januari 2025 dengan total jumlah siswa sebanyak 21.277 Siswa (TK.SD dan SMP).

Tim Kanwil Kementerian Ham menemukan berbagai kendala di lapangan yang perlu dilakukan perbaikan atau peningkatan diantaranya sebagai berikut :
- Jangkauan Masih Terbatas, sebagaimana data yang telah disampaikan bahwa untuk Januari 2025 jumlah sekolah yang baru bisa dijangkau untuk siswa TK, SD dan SMP masih sangat terbatas baru mencakup 40 Sekolah dengan total 21.277 siswa . Sementara jumlah SD di Bandung Jumlah sekolah dasar (SD) adalah 476 buah, terdiri dari 274 SD negeri dan 198 SD swasta sebanyak 218.693 siswa. Jumlah SMP di Kota Bandung adalah 270 sekolah, yang terdiri dari 75 SMP negeri dan 195 SMP swasta dengan 108.960 siswa, sementara ada 471 TK dengan 28.271 siswa .
Data ini menunjukkan betapa jangkaun dari program MBG ini masih sangat terbatas, kemampuan pemerintah dengan hanya mengandalkan APBN untuk menjangkau seluruh satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di kota Bandung masih sangat terbatas, apalagi jika untuk seluruh Indonesia. Kolaborasi dengan pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota dalam penyediaan anggaran menjadi solusi terbaik. - Memberdayakan Ekonomi Rakyat, dalam rangka menghidupkan ekonomi rakyat maka penyedia dan pengelolah makanan dari MBG ini diharapkan melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah masing-masing. Ini menjadi penting untuk memberi multipyer efek kepada masyarakat sehingga ekonomi lokal bisa berputar. Termasuk untuk penyediaan susu 2 kali seminggu pantauan tim kanwil masih menggunakan susu produk pabrikan modern, sebaiknya dapat memanfaatkan produksi susu murni dari peternak sapi perah yang ada di sekitar Bandung seperti Kabupaten Bandung , Bandung Barat, Subamg dan Sumedang.
Kita tentunya berharap agar program MBG ini dapat berlangsung dalam jangka panjang dan menjangkau seluruh target masyarakat Indonesia khususnya pelajar, anak miskin dan ibu menyusui, sehingga negara benar benar hadir dalam melakukan pemenuhan HAM bagi warganya.