
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Menyikapi Pemberitaan Viral beberapa hari belakang di Daerah Arcamanik Kota Bandung sekaligus Menindaklanjuti Perintah Staf Khusus Menteri Bagian Kerjasama mengenai adanya pemberitaan viral di media massa mengenai penggunaan gedung serbaguna kompleks menjadi tempat peribadatan, Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail bersama Analis permasalahan HAM sekaligus mediator, Irfan Zaelani melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait yang berkesesuaian dengan permasalahan yang terjadi sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Koordinasi dilakukan Kanwil KemenHAM Jabar ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan informasi serta klasifikasi dari pemberitaan yang beredar yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama Kemasyarakatan, Irman Nugraha beserta jajaran. Kedatangan tim Kanwil KemenHAM Jabar adalah untuk memverifikasi pemberitaan viral dari instansi terkait dan mendengarkan aspirasi para pihak. Kedatangan tim untuk berdialog, serta mengumpulkan informasi serta bahan-bahan apa yang bisa didapatkan untuk dibuat analisa dan menjadi rekomendasi penyelesaian penanganan.
Sebelumnya, telah berlangsung Aksi Unjuk Rasa Dari Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka yang terdiri dari Perwakilan Warga RW.14, Perwakilan Barkin, Perwakilan DDI, Advokat. Giat Aksi Unjuk Rasa diikuti kurang lebih 70 Orang dengan penanggungjawab Heru K. Suyarto pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di depan GSG (Gedung Serba Guna) yang dijadikan rumah ibadah dengan alamat Jl. Sky Air No. 19 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung. Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menyatakan Menolak pengalih fungsian GSG (Gedung Serba Guna) Arcamanik yang dijadikan sebagai rumah ibadah (Gereja).
Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka meminta GSG ini dikembalikan fungsinya sebagai Fasilitas Umum bukan rumah Ibadah. Untuk sarana prasarana ibadah yang ada di dalam GSG agar dikosongkan. Perwakilan warga menyampaikan dugaan adanya indikasi pemalsuan sertifikat GSG milik perorangan dan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam proses perijinan. Perwakilan warga meminta kepolisian untuk berlaku adil dalam mengusut tuntas hal tersebut serta mempertanyakan terkait perizinan tempat ibadah di GSG. Sebelumnya Pihak pengelola GSG sudah bernegosiasi meminta ibadah setiap 1 bulan sekali pertamanya kemudian minta ibadah seminggu sekali dan warga mengizinkan tapi warga mulai mempertanyakan dan protes ketika GSG ini sekarang malah diupayakan untuk dialihfungsikan menjadi tempat ibadah (gereja).
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha menjelaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini adalah masalah administrasi pemanfaatan saja. Bangunan GSG tersebut dari awal perijinan IMB nya bukan rumah ibadah.
Terhadap perizinan rumah ibadah ini bisa ditempuh sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 08 dan 09 tahun 2006 diantaranya yaitu minimal 90 pemeluk agama sekitar bisa merambah ke wilayah lain, 60 tanda tangan dari warga (ber KTP) setempat, adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama bisa dijadikan sebagai dasar pengurusan perijinan rumah ibadah. Semua proses perizinan tersebut akan dikawal oleh Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sedang mencarikan tempat ibadah yang kondusif bagi Jamaah Santa Odelia sambil menempuh pengurusan perijinan rumah ibadah tersebut sesuai dengan peraturan berlaku.
Pada Koordinasi lain menurut Lurah Sukamiskin, Gedung Serba Guna (GSG) tersebut menempati sebidang tanah di perumahan Arcamanik . Status kepemilikan tanah tersebut berupa Sertifikat Hak milik (SHM) dan telah berpindah tangan selama 3 kali dari pemilik awal lahan.tersebut hingga sekarang. Tahun 2022 kepemilikan beralih kepada PGAK Santa Odilia. Gedung tersebut sudah berdiri dari tahun 1990 dengan IMB sebagai Gedung Serba Guna (GSG). Gedung tersebut sejak selesai dibangun satu bulan sekali dipergunakan sebagai tempat beribadah.

Di hari lain gedung tersebut digunakan oleh warga sebagai tempat berolahraga, dan terkadang dipergunakan sebagai tempat pertemuan warga bahkan kadang dijadikan tempat resepsi pernikahan. pihak Kelurahan Sukamiskin juga pernah memakai bangunan tersebut sebagai Gudang logistik pemilu.
Masalah muncul ketika masyarakat sekitar dibatasi menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan kegiatan lain seperti olah raga, pertemuan dan lainnya. Dari asalnya bisa mempergunakan antara hari Senin hingga Sabtu, lambat laun dibatasi penggunaannya hanya hari tertentu saja dan melalui perizinan yang cukup sulit dari pengelola gedung. Puncaknya 2 tahun lalu yaitu pada tahun 2023 pihak pengelola gedung ingin mengubah status atau pengalihan fungsi gedung tersebut dari Gedung serba Guna menjadi rumah ibadah dan ketika pihak pengelola gedung melakukan proses pengurusan perijinan salah satunya dengan meminta ijin kepada masyarakat sekitar. Semenjak itulah mulai muncul gejolak dari Masyarakat.
Selama 2 tahun terakhir telah terjadi 6 kali pertemuan antara para warga dengan pihak pengelola GSG. Pertemuan tersebut terjadi di Kantor Kesbangpol, di Kantor Satpol PP Kota Bandung bahkan pernah diadakan pertemuan di Gedung DPRD Kota Bandung namun hingga saat ini belum terjadi kesepakatan antara para pihak terhadap GSG yang berada di komplek yang mayoritas penduduknya menganut agama muslim tersebut. Dari informasi yang didapat, sekitar 7 kepala keluarga yang beragama Katolik yang beribadah di Gedung serba guna tersebut. Dan Puncaknya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 09.00 WIB terjadilah unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 70 warga memprotes penggunaan gedung serba guna yang digunakan sebagai rumah ibadah tersebut.
Tim Kanwil KemenHAM Jabar dalam hal ini meminta keterangan dari perwakilan atau kuasa hukum dari Jamaah Santa Odilia namun pada kesempatan tersebut belum ada perwakilan pihak yang bisa ditemui untuk diminta keterangan, namun dijadwalkan akan ada pertemuan lanjutan pada hari Sabtu 7 Maret 2025 besok.
• Red