
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan Dan untuk menjalankan prinsif kehati-hatian dalam memberikan pelayanan pemungutan pajak daerah, perlu persyaratan kelengkapan dokumen dalam rangka pelayanan pemungutan pajak daerah.
Hal tersebut untuk menjaga kesemerautan dalam proses pengambilan objek pajak yang mungkin saja akan merugikan pihak lain yang terkait dengan objek pajak tersebut (tanah).
Untuk itu, sangat relevan sekali langkah yang diambil oleh Kuasa Hukum Non-litigasi LBH Merah Putih dari warga masyarakat (ahli waris) yang merasa dirugikan atas berkurangnya sebidang tanah yang diyakini oleh ahli waris. Hal Ini dapat dibuktikan dengan bukti awal berupa leter C dari pihak Kelurahan.
Buku letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat.
Untuk kepentingan tersebut LBH merah Putih akan melakukan upaya Audensi dengan DPRD kota Tasikmalayan sebagai bentuk advokasi kepada masyarakat (ahli waris).
Alhasil, pasca pengiriman surat direspon oleh salah satu anggota dewan di komisi I, dan akan direncakan jadwal audens di Minggu depan, dan ternyata saat sudah memasuki Minggu yang direncakan kemudian batal audensi, karena pada hari Senin 10 maret 2025 Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menerima informasi dari bagian setwan DPRD kota Tasikmalaya yang menyampaikan, “Jika rencana audensi Minggu ini tidak bisa dilaksanakan dengan alasan dari komisi yang membidangi mau ada BIMTEK dan akan di jadwalkan ulang Minggu depan.

Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH yang mendampingi permasalahan di masyarakat sangat menyayangkan terkait informasi dari DPRD kota Tasikmalaya C.q Setwan ini dalam hal penangguhan jadwal audensi dari kami mewakili beberapa warga masyarakat yang sebelumnya disampaikan akan dilaksanakan Minggu ini tapi di undur menjadi Minggu, dan untuk Minggu depan juga “Belum pastri” hari/ tanggal dan waktunya ?
Kepoada repoirtikaindonesia.com menyampaikan, harusnya DPRD kota Tasikmalaya C.q komisi yang membidangi “peka” terhadap hal ini, karena hal ini salah satu bentuk “Asapirasi” dari warga masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat di daerah Kota Tasikmalaya melalui Yayasan DPP LBH Merah Putih Tssikmalaya.
Dalam closing statementnya Endra Nebraskan, Kalau di ibaratkan, “Jika kita melihat sebuah Pohon besar di pinggir jalan yang sudah terlihat kropos dan usang akan segera tumbang, segeralah tebang pohon itu jangan sampai tumbang dengan sendirinya sehingga menimpa para pengguna jalan”. Kalau bahasa sundanya “GANCANG TUAR, ULAH SAMPE GEUS RUNGKAD NINGGANG SIRAH KAKAREK DITUAR” (Cepat tebang jangan sampai sudah jatuh menimpa kepala orang baru ditebang).
(Din)