
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Dalam kegiatan auden / dengar pendapat umum yang digelar DPRD kota Tasikmalaya, rabu (12/03) atas jawaban surat permohonan dari LBH Merah Putih Kota Tasikmalaya yang dilayangkan pada 24 Febuari 2025 terkait persoalan Ketenagakerjaan di perusahaan WFS (AQUA) dan legalitas sebidang tanah Warisan.
Terkuak dalam auden dengar pendapat umum tersebut bahwa perusahaan WPS (AQUA) belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan baru. Diketahui bangunan lama hanya memagang IMB pada tahun 2016.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat(1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atautempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yangselanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik BangunanGedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawatBangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
UU NO 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkaitPencegahan, Pasal 14 , Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkunganhidup terdiri atas: hurup f. UKL-UPL, g. perizinan, i. peraturan perundang-undanganberbasis lingkungan hidup dan m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atauperkembangan ilmu pengetahuan.

kepada reportikaindonesia.com Sekretaris Balai Pewarta Nasional Pudin Juhri, Kamis (14/03) menyampaikan, “Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, jelas PT. WPS berpotensi langgar aturan tersebut, di pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi”. Ada kewajiban perusahaan tersebut untuk membuat PBG berikut dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
PBG memungkinkan otoritas setempat untuk memastikan bahwa desain dan rencana konstruksi mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan persyaratan teknis.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar,prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG.
(RI-015)