
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Surat permohonan auden dari Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya terkait persoalan Ketenagakerjaan di perusahaan WFS (AQUA) dan legalitas sebidang tanah warisan yang dilayangkan pada tanggal 24 Febuari 2025, dan dilaksanakan audensi oleh DPRD kota Tasikmalaya di ruang rapat paripurna DPRD kota Tasikmalaya pada hari rabu (12/03/2025) yang dihadiri oleh beberapa komisi DPRD dan beberapa OPD Pemkot Tasikmalaya, diantaranya ;
- Komisi I
- Komisi II
- Komisi IV
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang; - Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
- Kepala Dinas Perhubungan;
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; - Kepala Dinas Tenaga Kerja; Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
- Camat Cihideung,
- Lurah Tuguraja,
- Kepala BPN tasikmalaya dan PT Wenang
Palm Sinusindo (WPS), - Pegawai Perusahaan WPS
- Perwakilan keluarga Ahli waris
Kegiatan auden di DPRD kota Tasikmalaya tersebut dimulai pada pukul 10.08 s.d 13:30 wib telat tiga puluh delapan menit yang dijadwalkan.
Auden tersebut diawali pemaparan persoalan pertama yaitu soal legalitas kepemilikan tanah warisan Warga Masyarakat panuntutan paseh yang disampaikan oleh LBH Merah Putih Endra Rusnendar SH, serta dilanjutkan oleh pimpinan sidang yang kemudian diteruskan kepada dinas/ OPD terkait.
Saat dikonfirmasi hasil Audensi, Endra Rusnendar SH selaku Pembina dari Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya menyampaikan, “Bahwa, dalam hal pertama dibahas itu adalah mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah warisan dari a.n MUHTAR, dan Endra tidak menemukan solusi dari apa yang menjadi pokok isi yang dipertanyakan, apalagi dalam soal legalitas kepemilikan tanah warisan, ada dari beberapa yang turut di undang tidak hadir dalam Audensi tersebut yaitu, salah seorang dari pihak kelurahan yang dirasa bisa menjawab isi pokok diadakannya audensi tersebut.

Dan, dalam ketenagakerjaan serta Perizinan perusahaan tersebut sudah jelas terlihat/didengar/disaksikan oleh semua yang hadir di audensi tersebut bahwa, ada beberapa klausal yang berlangsung diluar ketentuan undang-undang, diantaranya,
- Suatu perjanjian kerja atau kontrak kerja bagi
seseorang yang bekerja pada perusahaan
tersebut yang tidak berbanding lurus dengan
undang-undang ketenagakerjaan. - Perizinan bangunan gedung yang tidak
berbanding lurus dengan undang-undang
Regulasi PBG (Persetujuan Bangunan
Gedung) juga SLF
Endra Rusnendar SH, sangat menyayangkan ketika dalam rapat tersebut tidak mendapatkan jawaban/tanggapan yang maksimal, baik dari komisi I, komisi II dan Komisi IV DPRD kota Tasikmalaya juga dari beberapa OPD teknis Pemkot Tasikmalaya. Dan, ditambah lagi keterangan dari kedinasan ketenagakerjaan kota Tasikmalaya, “Bila, aturan yang dibuat oleh pihak perusahaan tersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada larangan untuk itu”.
Padahal, yang terjadi sudah jelas bahwa seorang pegawai sudah mendapatkan suatu bentuk perlakuan yang dirasa tidak mengacu terhadap asas keadilan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang bagi warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum.
Insyaallah, pada minggu depan Yayasan LBH Merag Putih Tasikmalaya akan segera melayangkan surat audensi kembali yang kedua kali kepada DPRD kota Tasikmalaya guna meminta ketegasan dalam hal mengambil langkah kebijakan dari dua persoalan yang terjadi terhadap warga masyarakatnya itu sendiri, yang dirasa butuh petunjuk yang berkeadilan tanpa mengesampingkan Aturan Hukum yang berlaku.
(Din)