
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Resmi beroperasi, Kanwil KemenHAM Jabar terus perkuat sinergi dan kolaborasi dengan Instansi Vertikal dan Horizontal di daerah, salah satunya dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Kakanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Raden Gempur Nanang Prasetya Wibowo dan Analis Permasalahan HAM siang ini (Kamis, 20/03/2025) bersilaturahmi sekaligus memperkokoh sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kakanwil KemenHAM Jabar beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H.M. Ali Abdul Latief, dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat H. Usep Saepudin Muhtar.
Hasbullah menyampaikan pertemuan ini dilakukan untuk terus menjalin silaturahmi dan kolaborasi dan berkolaborasi terkait program-program yang ada di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat khususnya terkait pembinaan kepada pelajar dimana sejak tahun 2011 Kanwil Kemenkumham pada saat itu bersama Kanwil Kemenag Provinsi sudah berkolaborasi terkait Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM yang target pembinaannya yaitu kepada madrasah-madrasah yang ada di Jawa Barat. Saat itu ada 7 institusi yang terlibat dalam penandatanganan MOU yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi, BNN, Polri dan Kantor Pelaksana Tugas Pokok Kementerian Pertahanan yang SK nya di tandatangani langsung oleh Gubernur saat itu yaitu Ahmad Heryawan. Hasbullah juga menyampaikan bahwa pembinaan FPSH menjadi salah satu bagian pencegahan, pembinaan dari segi hukum dan akhlak.
Menurut Hasbullah, salah satu program di Kementerian HAM yaitu terkait Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankoham). Yang sedang viral akhir-akhir ini yaitu kasus arcamanik dimana ada Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik di Bandung, yang dipersoalkan penggunaannya sebagai tempat ibadah, memicu polemik di mana warga menolak alih fungsi GSG menjadi gereja, meskipun gereja (PGAK Santa Odilia) mengklaim kepemilikan sah atas gedung tersebut. Kami tim Yankoham Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat sudah mengidentifikasi lapangan dan sudah melaksanakan rapat dengan Walikota Bandung untuk membahas solusi dari permasalahan tersebut. Dan kasus lainnya yang pernah ditangani oleh Kanwil Kemenham yaitu terkait kasus wahabi dan salafi di Bogor. Permasalahannya terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kota Bogor. Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Bogor sempat mengalami kendala dan sempat dihentikan sementara karena potensi konflik sosial, namun pembangunan kembali dilanjutkan.

Ajam Mustajam, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenham dan sebagai tindak lanjut dari kolaborasi antar Kantor Wilayah ini Kanwil Kemenag akan mengundang Kanwil Kemenham terkait mediasi penyelesaian kasus GSG Arcamanik yang rencananya akan dilaksanakan setelah Iedul Fitri. Ajam juga menyampaikan bahwa untuk penyelesaian kasus ini rencananya akan ada 3 opsi sesuai tuntutan dari warga yaitu disediakan GSG baru, atau disediakan gereja baru, atau tetap menjadi GSG tetap dijadikan peribadatan tetapi saat masyarakat akan menggunakan jangan dilarang.
Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Jabar H.M. Ali Abdul Latief, menambahkan jadi kasus ini terjadi tahun 1988 dimana developer menjual kepada Yosep Gandi dan ada akta jual belinya. Yang kemudian dihibahkan kepada Santa Odelia sehingga sah menjadi milik Yayasan Santa Odilia. Akhirnya Gedung tersebut dibangun menjadi GSG yang awalnya untuk sosialisasi agar lebih dekat dengan warga, namun sejak awal warga yang meyakini bahwa itu Gedung Serbaguna yang telah dipakai puluhan tahun sehingga ketika dilaksanakan kegiatan peribadatan masyarakat mengira bahwa itu bagian dari penggunaan GSG sampai akhirnya tahu bahwa kepemilikan GSG tersebut milik Yayasan Santa Odilia dan selama ini kegiatan social masyarakat dan kegiatan peribadatan tidak pernah terjadi kendala. Namun ketika covid, dari pihak Yayasan Santa Odilia ibadahnya rutin dilaksanakan di GSG, awalnya tidak terjadi masalah tetapi saat pembuatan ijin dimana masyarakat memahaminya pendirian gereja padahal yang sebenarnya adalah ijin penggunaan sementara ibadah di bangunan yang dijadikan tempat ibadah, karena di SKB peraturan dan tata cara ijinnya pun berbeda sehingga terjadi miss persepsi dari tokoh masyarakat.
Hasbullah pada kesempatan baik ini menyampaikan terkait MOU dengan madrasah secara teknis nanti Kanwil Kemenham akan bersurat kepada Kanwil Kemenag setelah MOU nya diperbaharui. Kemudian Hasbullah mengucapkan terima kasih atas pertemuan hari ini dan memberikan buku “HAM Dalam Ragam Dimensi” yaitu terkait persoalan-persoalan yang ada di Jawa Barat yang ditulis sendiri oleh Hasbullah selama menjabat menjadi Kabid HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
• Red