
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Berawal dari pekerja salah satu perusahaan distributor air minum AQUA PT.WENANG PALM SOLUSINDO (WPS) yang berlokasi Jalan mangin belakang terminal tipe A Kota Tasikmalaya. Sebut nama pekerja tersebut adalah Andri Andreas yang akrab dipanggil Andri ini menyampaikan kepada media Ini, sewaktu diwawancara, “Bahwa, dirinya mengalami laka lantas dan mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan walaupun agak alot realisasinya berupa “Konpensasi Peminjaman” sejumlah uang untuk mengganti segala bentuk perbaikan unit mobil yang tertabrak oleh truk engkel yang dibawanya. Motif dari kecelakaan tersebut dikarenakan “Rem Blong”.
Pada hari Jum’at (21/03/2025), telah dilaksanakan audensi dari pihak Kuasa Hukum non-litigasi YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA bersama wadah aliansi wartawan (Balai Pewarta Nasional) dengan pihak Dinas ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya juga pihak perusahaan perihal status salah satu pekerja dari perusahaan distributor air minum AQUA Cabang Kota Tasikmalaya yaitu PT.Wenang Palm Solusindo (WPS) yang berlokasi di jalan mangin belakang terminal tipe A,pekerja tersebut bernama Andri Andreas.
Substansi yang di Audensikan LBH terhadap Disnaker kota Tasikmalaya adalah perihal status Andri sebagai pekerja. Menurut pandangan dari Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, “Jika, sebuah perusahaan memposisikan seseorang sebagai mitra padahal secara praktik ia bekerja layaknya karyawan, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Praktik ini sering disebut sebagai “classification” atau penyalahgunaan status kerja.
Dan,mengapa Ini Bisa Dikatakan Salah ?
Endra menyampaikan, bila ada beberapa point yang harus diperhatikan, antara lain ;
- Menghindari Hak Ketenagakerjaan ?
Jika seseorang bekerja dengan jam kerja tetap, menerima instruksi langsung dari perusahaan, dan bergantung pada satu pemberi kerja, maka secara hukum ia lebih tepat disebut karyawan, bukan mitra. Dengan menjadikan mereka “mitra” perusahaan bisa menghindari kewajiban seperti gaji minimum, BPJS Ketenagakerjaan/ Kesehatan, cuti, dan pesangon. - Bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ?
Di Indonesia, UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja mengatur hak-hak pekerja dan membedakan antara hubungan kerja (karyawan) dengan kemitraan. Jika seseorang bekerja dalam struktur perusahaan dengan kontrol dan aturan yang mirip karyawan, maka harus diakui sebagai karyawan dan mendapatkan hak yang sama. - Risiko Hukum bagi Perusahaan ?
Jika terbukti ada penyalahgunaan status, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif atau hukum. Pekerja yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan atau bahkan menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya.
Apalagi, pada umumnya kita bisa mengetahui bagaimana Cara Menentukan Status Karyawan atau Mitra ?

Diantaranya jika seseorang:
- Menerima instruksi kerja langsung dari atasan/perusahaan
- Memiliki jam kerja tetap yang ditentukan perusahaan
- Menggunakan alat dan fasilitas kerja dari perusahaan
- Tidak memiliki kebebasan penuh dalam cara bekerja
- Bergantung pada satu perusahaan untuk penghasilan utama
Maka ia seharusnya diakui sebagai karyawan, bukan mitra. Sebaliknya, jika seseorang benar-benar memiliki kebebasan dalam cara bekerja, menentukan jam kerja sendiri, dan mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber, maka status mitra lebih masuk akal.
Sedangkan menurut keterangan Andri menyampaikan di forum audensi, “Bahwa, dalam hal waktu masuk kerja adalah pukul 08:00 wib. Maka, LBH menyampaikan kepada kepada Disnaker untuk Minggu depan akan melayangkan surat audensi kembali dengan pihak perusahaan di gedung DPRD kota Tasikmalaya dan diwakili khusus komisi I yang benar-benar Kompeten sesuai kualifikasi SDM bagian hukum dan pemerintahan dan komisi IV bagian ketenagakerjaan juga komisi yang membidangi peraturan perundangan-undangan, karena Endra selaku kuasa hukum non-litigasi menduga ada ketimpangan yang terjadi dalam status Andri Andreas sebagai pekerja yang katanya terikat sebagai “mitra kerja” bukan PWKT atau PKWTT di perusahaan WPS.
(Din)