
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas tersebut Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Dalam melaksanakan tugas pokok Lurah mempunyai tugas: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat; c. pelayanan masyarakat.
Pembinaan yang dilakukan Pemerintah terhadap Kelurahan meliputi : memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan, memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan.
Melihat tugas yang dibebankan Kepada Kelurahan beserta kewenangan, sangat miris sekali apabila ada pernyataan dari Kelurahan bahwa dengan keterbatasan SDM maupun Data yang dimohonkan oleh warga masyarakat tidak dapat terpenuhi secara ideal.
Hal Ini terjadi saat advokasi warga masyarakat di kantor Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terkait dugaan penyerobotan sebidang tanah yang diklaim ahli waris menjadi susut.
Hasil pantauan media Ini, Pihak Kelurahan sejak awal memperlihatkan ketidakberesan dalam persoalan tersebut, hal Ini sangat dirasakan sekali oleh pihak ahli waris saat mempertanyakan lahan dari peninggalan keluarganya harus bolak balik tanpa ada hasil.
Pada akhir bulan Januari 2025 Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya kedatangan tamu yang ingin memberikan hak kuasanya ke yayasan LBH tersebut disertai dengan penyerahan beberapa berkas berupa leter C dan peta blok bidang tanah yang dirasa milik ahli waris , dengan ditambah lagi penyampaian, bahwa dirinya adalah salah satu ahli waris tertua dari a.n MUHTAR warga Paseh panuntutan Kel.Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Menurut keterangan Ahli waris waktu ditemui media ini, sebut saja pak Mamad menyampaikan kepada si penerima kuasa yaitu Endra Rusnendar SH selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, “Bahwa dirinya mewakili para ahli waris yang lain merasa mempunyai sebidang tanah warisan dari peninggalan alm.Bapaknya yaitu ‘MUHTAR’ dengan luasan tanah sekitar 1003 m². Akan tetapi, sebidang tanah tersebut sekarang sudah berpindah kepemilikan kepada oranglain tanpa diketahui para pihak ahli waris.
Dan, keesokan harinya Endra Rusnendar SH mencoba menelusuri dengan langkah awal yaitu konfirmasi kepada kepala kantor Kel.Tuguraja dan kepala kantor Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, dari beberapa kali konfirmasi dan pertemuan yang dilakukan, akhirnya menambah titik terang bila ada pernyataan dari a.n Yayan seseorang yang diperbantukan pasca pensiun di kantor kelurahan tersebut yang menyatakan, “Bahwa, memang ada tanah a.n MUHTAR dengan luasan tanah melebihi dari 1000m² yang dipecah oleh seseorang yang katanya masih saudaranya pak Mamad.
Ketika, Endra menanyakan di depan pak lurah dan pak camat serta stap kecamatan di kantor kecamatan, Apa yang menjadi dasar Pemecahan/peralihan tanah dari a.n MUHTAR kepada seseorang yang memecah tanah waktu itu ? Yayan, menyampaikan bila dirinya tidak tahu apa-apa hanya seseorang yang pada waktu itu ditunjuk oleh pihak KPP Pratama sebagai pendamping dari pihak kelurahan saja, perihal dasar pemecahan/peralihan, dia hanya dikasih tahu oleh seseorang yang berinisial ‘D’ dikala itu yang menyodorkan berkas pemecahan tanah tanpa memberikan alasan apapun tentang dasar alas hak pemecahan tanah dari awalnya a.n MUHTAR menjadi orang lain. ‘tandas Yayan.
Padahal, kalau kita melihat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara administratif jelas ada dasar peralihan dari kepemilikan A ke B, tidak akan secara tiba-tiba menjadi milik si B. ‘ucap Endra.
Hingga diterbitkannya pemberitaan ini, pihak dari Aparatur sipil negara (ASN) yang sebagai perangkat Negara baik itu Kelurahan,kecamatan,BAPENDA,BPN, diduga, “TIDAK HADIR” ditengah-tengah persoalan yang ada di masyarakat untuk membantu dalam pencarian apakah yang menjadi dasar dari pemecahan/peralihan a.n MUHTAR menjadi a.n Orang lain seperti apa yang disampaikan Yayan sebelumnya, padahal perangkat-perangkat ini adalah perangkat yang berfungsi untuk membantu dalam hal pelayanan di masyarakat, apalagi masyarakat dilingkungan wilayah pertanggungjawabannya.
Perangkat Aparatur pemerintah disini seolah-olah semua penyelesaian dari persoalan tanah ini diselesaikan saja di pengadilan.
Administrasi Kelurahan adalah keseluruhan kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan kelurahan pada Buku Administrasi Kelurahan. Sementara Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
Mengacu pada Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 34 TAHUN 2007 Tentang PEDOMAN ADMINISTRASI KELURAHAN, pada Pasal 3 (1) Bentuk Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari hurup (d) Buku Data Tanah di Kelurahan.
Hal Ini sejalan apa yang telah disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat menjawab surat dari LBH Merah Putih bahwa terkait persil, Lokus tanah dan peta blok ada di Kelurahan bersangkutan.
Kepada reportikaindonesia. com Minggu (23/03) Endra Rusnendar SH, menyampaikan, “Bila kinerja dari aparatur-aparatur setempat selaku perangkat daerah pemerintahan diduga tidak mau tahu dan tidak mau terbebani dengan apa yang terjadi di masyarakat, dimana kehadiran An. Negara untuk warga masyarakat ? Rakyat bayar pajak untuk melihat para perangkat terkait hal tersebut itu bisa benar-benar serius dalam melayani persoalan/permasalahan yang ada di Masyarakat, bukan seakan-akan sebaliknya ?
Endra menambahkan, “Tidak semua persoalan atau permasalahan harus selalu digiring ke Pengadilan, kita mesti tahu dulu apa itu norma hukum ? “Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan”.
(Din)