
Reportikaindonesia.com // Cibinong Bogor, Jawa Barat – Dalam waktu yang sangat berdekatan, ada 2 (dua) momentum penting dalam pemberian Remisi Khusus (RK) yang biasa didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hubungannya dengan hari raya besar keagaamaan. Momentum itu adalah hari Raya Nyepi bagi pemeluk agama Hindu (29 Maret 2025) dan hari Raya Idul Fitrie bagi agama islam (31 Maret 2025).
Implikasi dari Remisi ini berupa pengurangan masa tahanan bagi WBP yang bisa berimplikasi bebas dari hukuman badan untuk menjalani hidup normal Kembali. Untuk lebih memanusiakan para mantan Narapidana yang telah menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) . Sudah saatnya pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian tidak lagi mensyaratkan adanya syarat administrasi pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada mantan Narapidana.
Para narapidana sebagai bagian dari masyarakat yang telah menjalani hukuman dalam pemasyarakatan hakekatnya telah mengalami pertobatan karena sudah dilakukan berbagai pembinaann agar mereka kelak bisa bersosialisasi dan diterima Kembali oleh lingkungan.
Demikian disampaikan Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail dengan awak media ketika menghadiri Pemberian Remisi Khusus untuk narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025. Cibinong Bogor, Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam realitasnya, mereka yang sudah menjalani hukuman akan mengalami kesulitan menjadi manusia naormal khususnya mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian karena cap negatif yang ada dalam administrasi SKCK. Akibatnya keberterimaan untuk bekerja di Perusahaan maupun keberadaan di Masyarakat menjadi hambatan dalam bersosialisasi.
Atas nama Hak Asasi Manusia sesuai UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Untuk itu Kementerian Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Natalius Pigai telah mengirimkan surat ke Kepolisian usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelamar pekerjaan dari mantan Narapidana yang memiliki syarat yaitu:
a. Narapidana yang telah selesai menjalani hukuman;
b. Narapidana yang sudah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik di dalam Lapas atau Rutan; serta
c. Narapidana yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Semoga para mantan narapidana tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminasi paska menjalani pembinaan pemasyarakatan dalam Lapas, Rutan maupun LPKA.
• Red