
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengawali rencana kerja pendampingan (advokasi) LBH Merah Putih terkait permasalahan dugaan pengeroyokan sebagai akibat dari pengrusakan property milik provider PT. Hayat yang dilakukan oleh (Us). Pengakuan pengrusakan tersebut diakuinya oleh (Us) yang diangkat dibeberapa media beberapa hari yang lalu.
Tentunya pengakuan (Us) tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menggiring (Us) terhadap perbuatan melanggar hukum, Ini konsekuensi yang tidak diperhitungkan oleh yang diakuinya sebagai Korban pengeroyokan.
Bahkan menurut Kuasa Hukum Non Litigasi Endra Rusnendar SH, kepada reportikaindonesia.com menyampaikan,”Bahwa, Sipat melawan Hukum umum itu adalah Sarat umum dapat dipidananya perbuatan”. Dilihat dari beberapa media online yang sedang viral di publik bila ada seseorang yang berinisial (Us) mengaku korban adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan sudah melaporkan kepada pihak Polres kabupaten Tasikmalaya, mungkin dengan maksud ingin mencari keadilan.
Saya tahu dan faham bilamana UUD’45 pasal 1 ayat 4 menegaskan, “Bahwa, Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum dan dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku, dan (Us) tentunya mempunyai hak untuk mencari keadilan terhadap dirinya ketika ada sesuatu perilaku dari orang lain yang dianggap melawan/melanggar hukum, akan tetapi, (Us)’ tidak menyadari sebelum kejadian tersebut terjadi, ada tindakan atau perbuatan yang dilakukannya berupa pengrusakan barang/proverti milik oranglain ?
Bila mengacu kepada rumusan delik Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal pengrusakan itu adalah yang mengatur terkait pengrusakan barang milik oranglain, yaitu pasal 406 KUHPidana yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya ataau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apalagi, kalau kita melihat dan menambahkan menurut Pasal 408, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Endra Rusnendar SH selaku kuasa hukum non-litigasi Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya dari dan a.n pemilik barang/proverti tersebut resmi melaporkan adanya dugaan pengrusakan barang milik kliennya itu ke pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya C.q Kasat Reskrim. Endra juga menambahkan, bila dirinya terinspirasi dari laporan (Us) sebelumnya yang sudah melaporkan terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Kabupaten Tasikmalaya.
Ditambah lagi, santer di media Online bilamana (Us) disinyalir “Mengakui” bahwa dirinyalah yang merusak barang/proverti milik klien kami, dengan alasan bahwa jaringan kabel menghalangi akses jalan kerumahnya. maka dari itu kami segera mengumpulkan beberapa alat bukti adanya dugaan pengrusakan guna melengkapi berkas pelaporan kami kepada pihak kepolisian.
(Din)