
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat bahwa Pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, yang merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan secara profesional oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Terkait dengan proyek pembangunan di Kota Tasikmalaya khususnya pembangunan kandang ayam diduga mangkrak dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses pengadaan dan pengelolaan anggaran.
Kepada reportikaindonesia. com Endra Rusnendar SH selaku Pembina LBH Merah Putih, Kamis (10/04) menyampaikan, beberapa titik proyek seperti pembangunan gedung pelayanan publik, perbaikan jalan lingkungan, serta revitalisasi taman kota terlihat kurang terurus. Warga setempat menyayangkan lambannya penyelesaian proyek-proyek atau pemeliharaan tersebut yang semestinya pembangunan tersebut sudah rampung sejak akhir 2024.
“Sangat disayangkan, padahal proyek ini menurut informasi dijanjikan akan selesai dalam waktu enam bulan. Tapi sampai sekarang April 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Endra
Dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik. Namun, berdasarkan informasi sementara, keterlambatan diduga disebabkan oleh persoalan administrasi dalam proses pengadaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak awal.
Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya , meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. “Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian, maka perlu dilakukan audit independen serta langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap proses pengadaan proyek pembangunan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi dapat terwujud. Semoga !!!
(Din)