
Reportikaindonesia.vom // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sebagai upaya langkah awal pencarian keadilan atas ketidaktanggapan institusi pengawas daerah terhadap berbagai aduan yang disampaikan.
Dugaan adanya pembiaran atas laporan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya kini secara resmi telah dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Hasil konfirmasi media terhadap pelapor, menyampaikan, “Bahwa, Laporan tersebut telah diterima secara administratif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan juga disampaikan tembusannya kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk transparansi serta dorongan pengawasan dari tingkat pemerintah provinsi.
Endra Rusnendar SH, Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH selaku Pelapor berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi momentum pembenahan fungsi pengawasan internal di tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan kepada reportikaindonesia.com saat usai keluar di kantor Inspektorat Jawa Barat di Bandung, rabu (16/04).

“Ini bukan sekadar laporan biasa, ini adalah suara yang mewakili masyarakat pada umumnya dan menginginkan pemerintahan yang bersih dan responsif. Kami percaya Inspektorat Provinsi dan Gubernur akan merespons secara serius, “Ujar Endra
Endra Rusnendar SH juga menambahkan, Langkah ini diharapkan dapat mendorong evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat ditangani secara adil dan akuntabel.
Laporan tersebut juga ditembusan/disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, usai melaporkan ke Inspektorat Jabar.
(Din)