
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pemerintah kota Tasikmalaya melalui bagian Umum, melakukan kegiatan pengadaan Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Tempat Tinggal Lainnya – Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dengan Pagu anggaran Rp. 336.000.000,- dana yang bersumber dari APBD.
Kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Tentunya dalam benak kita, setiap melakukan kegiatan pengadaan pastinya didukung oleh beberapa aspek seperti terkait harga yang berlaku disuatu tempat, jenis dan tingkat kelas suatu bangunan.
Dugaan praktik korupsi dalam penyewaan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat serta berbagai pihak pemerhati tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan rumah dinas tersebut, mulai dari nilai sewa yang dinilai tidak wajar dikisaran Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan pihak penyewa. Lembaga anti-korupsi dan elemen masyarakat sipil diantaranya YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA telah meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka dalam pemberitaan sebelumnya yang telah dimuat mengenai mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penyewaan tersebut.

Menurut pendapat Endra Rusnendar SH, Selaku Pembina YAYASAN DPP LBH MERAH PUTIH, kamis (17/04) kepada reportikaindonesia. com menyampaikan,“ Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut integritas pejabat publik. Jika terbukti ada pelanggaran, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum,” ujar endra
Menanggapi hal ini, sampai saat ini pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui juru bicara resmi “BELUM” menyatakan akan segera melakukan audit internal dan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pejabat publik.
(RI-015)