
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – “Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat memastikan hak tersangka kasus rudapaksa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terpenuhi selama proses penegakan hukum berjalan”. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat Hasbullah Fudail saat mengunjungi tersangka (PAP) di Polda Jawa Barat kemarin. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam tersebut dimaksudkan untuk menggali persoalan dari segi HAM hingga perlakuan yang diterima tersangka.
Yang menjadi perhatian Kanwil KemenHAM Jabar dibahas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama Radio Elshinta 89,3 FM Bandung News And Talk melalui wawancara via telepon pagi ini (Kamis, 24/04/2025).
Menurut Hasbullah disampaikan pada Elshinta 89,3 FM, pertemuan kemarin di Polda Jabar dengan tersangka itu dilihat dari dimensi yang luas, karena menurutnya dalam momentum yang bersamaan muncul kembali beberapa kasus yang muncul tiba tiba di media sosial seperti kasus RSHS, kasus Garut, kasus Malang, kemudian muncul juga kasus di Universitas Indonesia di Jakarta, sehingga Hasbullah menanyakan fenomena apa yang terjadi. Menurutnya, “Kami ditugaskan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia R.I untuk bisa memantau langsung dan diharapkan akan ada rekomendasi untuk kasus-kasus vial seperti ini”.
Hasbullah menyampaikan kepada pihak Radio Elshinta 89,3 FM Bandung bahwa pertemuan yang dilakukan dengan tersangka PAP di Polda Jabar kemarin dilakukan secara santai, awalnya memang PAP sangat tertutup, tetapi Hasbullah bisa meyakinkan PAP untuk bisa berbicara lebih banyak. Hal ini sangat membantu tersangka maupun keluarga, tetapi yang jauh lebih penting adalah perlindungan terhadap Profesi Dokter. “Hal ini merupakan persoalan besar yang harus menjadi perhatian kita semua”. tutur Hasbullah.
Habullah bersama Tim Kanwil KemenHAM Jabar berdiskusi banyak dengan tersangka PAP, Istri tersangka dan juga pihak penyidik untuk menggali apa yang terjadi sebenarnya dan kenapa hal tersebut bisa terjadi dilihat dari sistem yang lebih besar (umum) mulai dari SOP, sistem pengawasan, dan keterlibatan RSHS dalam sistem yang terbangun tersebut.
Dari hasil wawancara tersebut, tersangka PAP mengakui kekhilafannya dan kelalaiannya. “Kami juga lakukan pendekatan secara spiritual dan rohani tentang bagaimana Tuhan menegur makhluknya”. jelas Hasbullah. Dari pertemuan tersebut, PAP juga menyampaikan bahwa dia diperlakukan secara baik oleh Pihak Polda Jabar, sehingga proses hukumnya berjalan dengan lancar. Dari kejadian ini, bukanlah akhir dari segalanya, hal tersebut dikuatkan Hasbullah dan Pihak Polda Jabar kepada tersangka, bisa dengan jalan lain untuk bisa berbuat banyak melalui jalur kemanusiaan.
Hasbullah memastikan tersangka PAP terpenuhi Hak Asasi Manusianya. Menurutnya, Polisi dalam hal ini Polda Jabar telah bekerja secara Profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan hak untuk berkomunikasi dengan keluarganya pun diberikan. Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan pilah Kepolisian dalam proses Penegakkan Hukum di Indonesia khususnya Jawa Barat.
Hasbullah menambahkan dari diskusi bersama tersangka PAP, tersangka berharap jangan sampai melibatkan keluarganya sehingga menjadi bahan bullyan masyarakat, selain itu marwah dokter sebagai tenaga medis yang profesional jangan rusak atas kasus ini, karena ini murni atas kesalahannya dan biarlah dia yang menanggung segala kesalahannya dan akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Hasil pertemuan kemarin juga menjadi tambahan data yang diperoleh Kanwil KemenHAM Jabar dalam merumuskan rekomendasi secara terbuka maupun tertutup karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan mulai dari sistem rekruitmen kedokteran, sistem praktek PPDS yang ada, Sistem di Rumah Sakit, Manajemen Pembagian Tugas, dan Sistem Obat-obatan . Persoalan rekomendasi kita dijalankan atau tidak, yang terpenting kami sudah berbuat dari sisi Hak Asasi Manusianya. Hasbullah berharap ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki itu semua. Jangan sampai Profesi yang sangat mulia hancur dengan persoalan seperti ini.
Kedepan kami akan berusaha untuk berbicara lebih banyak dengan korban dan kami berharap bisa difasilitasi, karena seperti diketahui korban sudah dititipkan di UPTD PPA Kota Bandung dan kami sifatnya tidak memaksa, karena itu bagian dari HAM setiap orang.
• Red