
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat surat edaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor : 6685/PW.01/SEKRE yang menyebutkan bahwa adanya larangan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan kegiatan perpisahan.
Namun SMAN 1 Kota Tasikmalaya diduga mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Meski sudah ada imbauan resmi, pihak sekolah tetap memungut sejumlah uang dari siswa kelas XII untuk agenda perpisahan sekolah sebesar 175rb/Per-Siswa-Siswi.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan sekolah yang bersifat sukarela dan tidak memberatkan orang tua siswa. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, SMAN 1 Kota Tasikmalaya tetap melakukan iuran perpisahan dengan nominal yang dianggap cukup memberatkan.
Menurut pandangan dari Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya kepada reportikaindonesia. com jumat (25/04) menyampaikan, “Bahwa, Ini terasa janggal. Padahal sudah jelas ada larangan, tapi Para siswa-siswi tetap diminta membayar uang perpisahan, malahan saya sudah pegang beberapa bukti dan keterangan yang diduga, bila di SMAN 1 masih berjalan pungutan uang perpisahan sejumlah Rp.175.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) / Per-Siswa-Siswi.” ujarnya.
Pungutan ini pastinya akan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis pendidikan di wilayah Priangan Timur. Mereka menilai tindakan ini mencederai semangat pemerataan pendidikan yang dicanangkan pemerintah, apalagi pungutan tersebut jelas bentuk ketidakpatuhan pihak sekolah terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
(RI-015)