
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Kasus pemasangan tiang internet tanpa izin pemilik lahan semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Beberapa warga melaporkan bahwa tiang-tiang jaringan internet didirikan di atas tanah mereka tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu.
Adanya keluhan warga pemilik lahan yang digunakan oleh salah satu provider internet, kepada media ini, sabtu (03/05) menyampaikan keberatan dan pengaduan atas pemasangan tiang internet yang dilakukan oleh pihak (MyRepublik) di atas lahan milik warga (UR) yang beralamat di Kp. Segleng RT. 001 RW. 009 Kelurahan Karanganyar kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Tiang termsebut bercokol tanpa izin atau persetujuan dari pemilik lahan.
Pemasangan tersebut dilakukan pada tiga bulan yang lalu, dan hingga saat ini belum pernah dihubungi, dimintai persetujuan, atau memberikan izin secara lisan maupun tertulis terkait penggunaan lahan untuk keperluan tersebut.
Pemilik lahan, atas kejadian tersebut, meminta kepada pihak MyRepublik agar :
1. Pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara resmi.
2. Dilakukan pencabutan/pemindahan tiang tersebut dari lahan saya, jika tidak ada dasar hukum atau kesepakatan yang sah.
3. Diberikan penjelasan terkait prosedur pemasangan dan dasar hukumnya.
Secara tegas pemilik lahan menyampaikan, apabila tidak ada tanggapan dalam pasca pemberitaan melalui media ini, pemilik lahan (UR) akan menempuh jalur hukum atau melapor ke pihak berwenang yang berwenang menangani hal ini.
Sementara itu Pembina LBH Merah Putih Endra Rusnendar SH, menyampaiksn,”Jika ada dugaan bahwa pemasangan tiang internet dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan, hal tersebut bisa termasuk pelanggaran hukum, terutama terkait hak atas tanah dan penggunaan lahan. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
1. Konfirmasi Kepemilikan dan Izin.
Pastikan bahwa lahan memang milik pihak yang tidak memberikan izin, dan periksa apakah benar tidak ada surat izin tertulis atau kesepakatan.
2. Dokumentasikan Kejadian
Ambil foto tiang, lokasi, dan kondisi sekitar. Simpan juga bukti komunikasi jika ada.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang
Bisa ke desa/kelurahan, kecamatan, atau bahkan ke Satpol PP atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat. Jika perlu, ajukan laporan ke polisi.
4. Klarifikasi dengan Perusahaan
Hubungi pihak penyedia jasa internet untuk meminta penjelasan dan dasar hukum pemasangan.
Penting bagi penyedia layanan internet untuk mematuhi peraturan dan menghormati hak-hak pemilik lahan dalam proses pembangunan infrastruktur jaringan. Sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat dapat mencegah terjadinya konflik dan memastikan kelancaran pembangunan jaringan telekomunikasi.
Mengingat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik perseorangan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi hanya setelah ada persetujuan antara para pihak. Artinya, pemasangan tiang tanpa izin pemilik lahan melanggar hak atas properti dan dapat dikenai sanksi hukum.
(B-015)